Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU BURSEL

Jaksa Resmi Tetapkan Wakil Direktur CV Ziva Pazia Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Simdes Bursel

November 2, 2023
in BURSEL, DESA, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.M.H secara resmi menetapkan Wakil Direktur CV Ziva Pazia Corneles Melatunan (CM) Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada saudara CM untuk diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup,CM langsung ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada pers di Ambon, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

Dia menyebutkan dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 421.113.636,00 (empat ratus dua puluh satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah).

Kareba menjelaskan, peranan Tersangka CM sebagai rekanan, yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Simdes, yaitu menyediakan akses jaringan internet satelite broadband untuk desa-desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan.

Akibat perbuatannya, lanjut Kareba, CM dikenakan sangkaan melanggar sejumlah pasal, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sangkaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, kata Kareba, Tim Penyidik melakukan Penahanan terhadap tersangka CM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 1 November 2023 sampai 20 November 2023. Selanjutnya Tim Penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON-Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan akan segera memiliki Lembaga...

Next Post
Wushu Maluku Sukses Loloskan Tiga Atlet ke PON 2024 Aceh-Sumut

Wushu Maluku Sukses Loloskan Tiga Atlet ke PON 2024 Aceh-Sumut

Lasqi Kota Ambon Juara Umum Lomba Seni Qasidah Provinsi Maluku

Lasqi Kota Ambon Juara Umum Lomba Seni Qasidah Provinsi Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id