Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Tim Tabur Kejati Maluku Kembali Menangkap Salah Satu DPO Perkara Narkoba di Benteng

Oktober 11, 2023
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku di bawah koordinasi Kepala Seksi (Kasi) E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir, S.H.,M.H kembali berhasil menangkap salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Kasus Narkotika Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa (JLM).

Baca Juga

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Penangkapan JLM dilakukan di daerah Benteng, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, pada Rabu (11/10/2023) sekira Pukul 10.20 WIT.

“Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus JML yang merupakan DPO Terpidana Narkotika yang saat itu dia sementara berada di salah satu perumahan kos-kosan di daerah Benteng,”  kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di kantor Kejati Maluku.

JML yang juga terpidana kasus narkotika ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 202.

Wahyudi mengungkapkan mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa in casu Terpidana JML menjadi Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Setelah melakukan penangkapan, lanjut Wahyudi, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan JML di Kantor Kejati Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon.

Untuk diketahui, kasus posisi terdakwa JML alias Joe yaitu pada Kamis, 1 April 2021, sekira Pukul 13.00 Wit, bertempat di sekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang Ambon, melakukan pembelian Shabu-shabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari seseorang bernama ICAT, selanjutnya Terdakwa/Terpidana JML menuju ke Penginapan Nyaman Jln. A.Y.Patti Kota Ambon dan diringkus oleh Anggota Satuan Reserse dan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Ambon, beserta dengan Barang Bukti berupa 1 plastik sedang yang di dalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga Shabu-shabu jenis Metamfetamina (Narkotika Golongan I) dengan berat 0,23 gram,” tutup Wahyudi. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Next Post
Relawan Jong Ambon Deklarasi Dukungan Gibran Rakabuming Maju Cawapres 2024

Relawan Jong Ambon Deklarasi Dukungan Gibran Rakabuming Maju Cawapres 2024

MSA Gandeng Miko Amsterdam Untuk Pembinaan Usia Dini

MSA Gandeng Miko Amsterdam Untuk Pembinaan Usia Dini

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id