Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Jaksa Asal Maluku Damaikan Warga Amerika dan Pelaku Pencurian di Bali Melalui Pendekatan Restorativ Justice

Agustus 31, 2022
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Warga negara Amerika Serikat Mr. NJVM sepakat berdamai dengan HP dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jembrana.

Baca Juga

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

Pertamina Patra Niaga Gelar MyPertamina Futsal Competition 2025, Ajak Pelajar Papua Melek Digital dan Junjung Sportivitas

Pertamina Pastikan Kapal Pengangkut Pertalite dan Pertamax Tiba di Timika, Stok BBM Berangsur Membaik

Bertempat di Smart Room Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, Selasa (30/08/2022) telah dilakukan tahapan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) berupa upaya dan proses perdamaian oleh JPU yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana asal Maluku, Salomina Meyke Saliama, SH, MH yang turut didampingi Kasi Pidum Kejari setempat dan JPU perkara a guo selaku fasilitator.

Dalam kegiatan ini JPU telah berhasil melaksanakan upaya dan proses perdamaian antara tersangka HP dengan korban Mr. NJVM dalam perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP.

Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, SH, MH kepada wartawan mengaku semua syarat dalam mekanisme RJ atau Keadilan Restorative berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

“Sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020, semua syarat yang diamanatkan dalam Perja itu sudah terpenuhi,” kata Saliama sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Rabu (31/8/2022).

Menurut Salomina telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku sehingga pihaknya pun menyetujui dilaksanakannya RJ ini.

“Yang menjadi titik tolak kami untuk menyetujui dilaksanakan RJ ini adalah perdamaian. Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan ini adalah inisiatif penuh dari korban,” jelasnya.

Sementara itu, korban pencurian, Mr. NJVM di hadapan pelaku dan JPU mengaku telah memaafkan pelaku.

“Saya memaafkan mu atas segala yang telah terjadi dan saya telah menerima permintaan maaf mu,” kata Mr. MJVM.

Ia berharap pelaku tak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya berharap Anda belajar dari kesalahan ini dan bisa menjadi lebih baik,” harapnya.

MJVM menghendaki pelaku bisa melanjutkan hidup dengan keluarganya lagi dan tak harus dipenjara karena kejahatan kecil yang telah dilakukannya.

“Kamu bisa melanjutkan hidup dengan keluarga mu lagi. Kamu bisa melupakan masa lalu dan memilih jalan yang lebih baik,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk kasus kecil seperti ini, pendekatan RJ merupakan solusi terbaik tanpa harus melalui mekanisme lanjutan di persidangan.

“Untuk kasus tertentu seperti ini, ini merupakan solusi terbaik daripada melakukan proses persidangan dan di hukum penjara yang lama,” ujarnya.

Katanya lagi, program RJ ini adalah program yang bagus dan harus dikedepankan sehingga penjara tidak dipenuhi dengan para pelaku kecil. Tetapi harus diisi dengan para pelaku Kejahatan yang lebih serius.

“Ini adalah program yang bagus. Jauh lebih baik daripada mengisi penjara dengan kejahatan kecil, menghemat ruang di penjara untuk kejahatan yang lebih serius,” paparnya.

Sementara itu, terlihat pelaku HP sangat berterima kasih kepada korban yang telah memaafkan dirinya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Surabaya - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia...

Pertamina Patra Niaga Gelar MyPertamina Futsal Competition 2025, Ajak Pelajar Papua Melek Digital dan Junjung Sportivitas

Pertamina Patra Niaga Gelar MyPertamina Futsal Competition 2025, Ajak Pelajar Papua Melek Digital dan Junjung Sportivitas

by admin
Oktober 10, 2025
0

REFMAL.ID,-JAYAPURA- Dalam upaya mengajak generasi muda semakin melek digital...

Pertamina Pastikan Kapal Pengangkut Pertalite dan Pertamax Tiba di Timika, Stok BBM Berangsur Membaik

Pertamina Pastikan Kapal Pengangkut Pertalite dan Pertamax Tiba di Timika, Stok BBM Berangsur Membaik

by admin
Oktober 9, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan kapal...

Kemkomdigi Komitmen Cetak Generasi Muda Cakap Digital IGID Goes To Campus di Ambon

Kemkomdigi Komitmen Cetak Generasi Muda Cakap Digital IGID Goes To Campus di Ambon

by admin
Oktober 9, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus...

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Pantau Kehandalan Suplai Energi di Sorong

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Pantau Kehandalan Suplai Energi di Sorong

by admin
Oktober 7, 2025
0

REFMAL.ID,-SORONG-Memasuki musim cuaca yang kurang menentu, Pertamina Patra...

BBM Akhirnya Tiba di Pedalaman Papua Pegunungan, Pertamina Pastikan Energi Terjangkau untuk Kanggime dan Balingga

BBM Akhirnya Tiba di Pedalaman Papua Pegunungan, Pertamina Pastikan Energi Terjangkau untuk Kanggime dan Balingga

by admin
September 23, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Di bawah rintik hujan, pesawat pengangkut Bahan Bakar...

Next Post
MA Kabulkan Permohonan PK Reonaldo Silooy, Kejari Diminta Segera Eksekusi

MA Kabulkan Permohonan PK Reonaldo Silooy, Kejari Diminta Segera Eksekusi

Bank Maluku – Malut Kembali Mendapat Predikat WTP Dari Auditor Eksternal 

Bank Maluku - Malut Kembali Mendapat Predikat WTP Dari Auditor Eksternal 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id