Referensimaluku.id.Ambon-Sikap Asosiasi Provinsi Maluku terhadap tindakan diskriminatif yang dilakukan Pelatih Jong Ambon FC Abdul Gafar Lestaluhu (AGL) sangat ambigu alias abu-abu.
Tindakan diskriminatif AGL sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 telah divonis bersalah 3 tahun dan 6 bulan tak boleh beraktivitas di sepakbola disertai denda Rp 25 juta oleh Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Maluku yang beranggotakan Hendri Tuarita, Rony Samloy, Fahrul Bailussy dan Faizal Ely.
Tak terima keputusan Komdis Asprov PSSI Maluku, AGL mengajukan banding ke Komisi Banding (Komding) Asprov PSSI Maluku yang diketuai Hasan Ohorella. Selama proses banding berjalan, AGL masih menunjukkan keangkuhannya tidak mengindahkan sanksi Komdis Asprov PSSI Maluku dengan mendampingi skuad Jong Ambon berlatih dan beruji coba di Kota Ambon dan Pulau Saparua, Maluku Tengah, Maluku.
Selama itu pula Asprov PSSI Maluku bermain skenario memperlambat sidang Komding Asprov PSSI Maluku. Setelah ditekan pers, barulah Komding Asprov PSSI Maluku “bersidang akalan-akalan” mengamankan kepentingan pribadi AGL namun mengabaikan asas keseimbangan dalam putusan badan yudisial Asprov PSSI Maluku.
Anehnya, hanya berbekal secarik surat permintaan maaf AGL ditandatangani di atas materai, Komding Asprov PSSI Maluku menerima banding AGL dan memperbaiki putusan Komdis Asprov PSSI Maluku. Celakanya, Komding memutuskan menghukum AGL tidak boleh beraktivitas di sepakbola selama satu bulan setelah putusan banding dijatuhkan.
Tembusan putusan Komding Asprov PSSI Maluku baru disampaikan ke Komdis Asprov PSSI Maluku diwakili Rony Samloy dan Fahrul Bailussy pada Sabtu (26/2/2022). Jika dibandingkan putusan Komdis Asprov PSSI Maluku terhadap pelatih Aji Lestaluhu kemudian diperkuat Komding Asprov PSSI Maluku yang memperkuat putusan Komdis Asprov PSSI Maluku yakni melarang Aji Lestaluhu beraktivitas di sepakbola selama 3 tahun dan denda Rp 26 juta, praktis apa yang dilakukan Hasan Ohorella dan kolega di Komding Asprov PSSI Maluku sangat melukai semangat sportivitas dan etika berorganisasi.
“Secara pribadi saya anggap putusan Komding Asprov PSSI Maluku tidak fair dan masuk angin,” kritik pemerhati sepakbola Reza kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Minggu (27/2) malam. Menurut Reza, putusan Komding Asprov PSSI Maluku secara langsung telah merusak asas keseimbangan dan sportivitas.
“Bagi saya seharusnya Komding Asprov PSSI Maluku memperkuat putusan Komdis Asprov PSSI Maluku, bulan sebaliknya. Saya melihat Komding Asprov PSSI Maluku tidak beres,” cibirnya. Reza malahan menyebut Asprov PSSI Maluku hanya milik segelintir kelompok kepentingan sepakbola dengan menggunakan pendekatan keluarga dalam menyelesaikan masalah.
“Kalau mau jujur tindakan diskriminatif saudara AGL lebih berat dari apa yang pernah dilakukan pak Aji Lestaluhu tapi kok AGL diperlakukan bak anak emas Asprov PSSI Maluku. Ingat Asprov PSSI Maluku itu milik seluruh khalayak sepakbola Maluku.
Jangan jadikan Asprov PSSI Maluku bagaikan perusahaan pribadi oknum-oknum pengurus Asprov PSSI Maluku,” kecamnya. Pengamat olahraga Maluku Rony Samloy menilai keputusan Komding Asprov PSSI Maluku melukai etika organisasi dan prinsip keseimbangan dalam badan yudisial PSSI Maluku in casu Asprov PSSI Maluku,” urainya di lain kesempatan. Samloy menegaskan surat permintaan maaf tidak dapat dijadikan alasan pemaaf untuk menghapus tindakan diskriminatif AGL yang sangat fatal.
“Surat permintaan maaf saudara AGL mungkin dapat menjadi hal meringankan tapi putusan Komding Asprov PSSI Maluku tidak dapat memperbaiki putusan Komdis Asprov PSSI Maluku dengan pertimbangan mengurangi hukuman hingga 90 persen lebih. Baginya putusan Komding Asprov PSSI Maluku tidak fair dan melecehkan Komdis Asprov PSSI Maluku. Kok dua badan yudisial Asprov PSSI Maluku berbeda putusan yang jauh dari aspek keseimbangan dan proporsional dan etika berorganisasi,” tegasnya. (RM-04/RM-06/RM-02)
Discussion about this post