Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Kajari Ambon Akan Panggil Kacab Banda Ekspos Kasus Korupsi Bandara Banda Naira

Januari 20, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id.Ambon-Sikap tegas akan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle, terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, M. Salahuddin.

Baca Juga

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Nalle menegaskan terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Runway Bandar Udara (Bandara) Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ia akan memerintahkan Kacabjari Banda Neira untuk memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut di kantor Kejari Ambon di kawasan Belakang Soya, Kota Ambon.

“Terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Runway Bandara Banda Neira, saya akan panggil Kacabnya untuk segera memberikan keterangan atau informasi hasil penyidikan ke media,” tegas Nalle kepada awak media di pelataran kantor Kejati Maluku, Rabu (19/1).

Nalle menyatakan terhadap perkembangan penyidikan kasus itu, berdasarkan pengakuan Kacabjari, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pihak terkait.

“Informasi katanya masih pemeriksaan saksi-saksi terkait, tapi nanti saya panggil yang bersangkutan untuk memberikan informasi ke media nanti, tunggu saja, dalam waktu dekat ini,” terangnya.

Terpisah praktisi hukum di Maluku, Fileo Pistos Noija, mengatakan jika memang jaksa penyidik beralasan alat bukti untuk menetapkan tersangka tambahan, maka yang menjadi pintu masuk adalah keterangan para terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ambon.

“Kan bukti keterangan terpidana kan ada, kok susah apa untuk jaksa bilang belum ada alat bukti yang cukup,” beber Noija, di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (20/1/2022).

Pengacara senior itu mengaku jika memang kasus ini secepatnya di tuntaskan, harus ada niat tulus pimpinan Kejaksaan sendiri terutama di Cabang Banda Neira. “Semua ini tergantung niat baik dari pimpinan saja, jika memang pimpinan mau tuntas, maka segera tetapkan tersangka, karena bukti awal dari perkara yang sama ada di tangan jaksa, bahkan perkara tersebut sudah naik penyidikan, maka diduga sudah cukup bukti ,” tandasnya.

Perlu diketahui dalam perkara ini terdapat dua terpidana yang dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda ke Lapas kelas II A Ambon pada 24 November 2020 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mereka adalah Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy.

Namun terhadap eksekusi yang dilakukan tersebut, pengacara kedua terpidana itu, Yustin Tuny, tidak puas. Karena selain kedua kliennya, ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain, yang sampai sekarang belum ingin diungkap kejaksaan.

Misalnya, Welmon Rikumahu yang merupakan orang kepercayaan Marthen Pelipus Parinussa untuk mengatur pekerjaan pembangunan standar Runway Bandara Banda Neira tahun 2014.

Tuny menjelaskan, Welmon Rikumahu telah mengakui secara terang-terangan di dalam persidangan, kalau dirinya menggunakan uang negara sebesar Rp 340.000.000 untuk kepentingan pribadi.

Namun keterangan Welmon Rikumahu itu tidak ditanggapi Kejari Ambon Cabang Banda alias mengabaikan fakta sidang dalam kasus ini.

“Berdasarkan putusan pengadilan, tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, halaman 58, termuat keterangan Wellmon Rikumahu dalam persidangan di bawah sumpah, yang menerangkan kalau dirinya menerima uang sebesar Rp 1. 078.800.000 dari Marthen Pelipus Parinussa untuk pekerjaan pembangunan Standar Runway Bandara l Banda Naira. Sedangkan pada halaman 59, Welmon Rikumahu menerangkan kalau dia menggunakan uang Rp 340.050.000 untuk membeli mobil truck second dengan harga Rp 138.000.000, dan biaya perbaikan mobil tresebut sebesar Rp 3.000.000 beberapa waktu lalu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 185 Ayat 1 KUHP, menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

Dengan demikiam, katanya, tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejari Ambon Cabang Banda untuk tidak membuka kasus ini kembali.

“Ya Welmon Rikumahu hebat juga. Dia menggunakan 340 juta untuk kepentingan pribadi, tetapi tidak dijadikan tersangka. Sedangkan Sijane Nanlohy yang menerima fee perusahaan Rp 55.000.000 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,” heran Tuny.

Tuny mengaku, kalau memang Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi, maka siapapun yang terlibat kasus korupsi seharusnya dijerat.

Bukan sebaliknya, Marthen Philipus Parinussa dan Sijane Nanlohy dijadikan tersangka, sedangkan Welmon Rikumahu bersenang-senang tanpa merasa terbeban. Padahal dia telah mengaku menggunakan uang negara sebesar Rp 340 juta untuk kepentingan pribadinya.

“Yang pasti, semua orang sama di mata hukum. Hanya saja terhadap proses hukum kasus Bandara Banda Neira, Welmon Rikumahu sangat diistimewakan jaksa.Padahal nyata-nyata dia menggunakan 340 juta untuk kepentingan pribadi, tetapi lolos dari jeratan hukum,” katanya.

Selain Welmo Rikumahu, ada juga dugaan keterlibatan Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Baltasar Latupeirissa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ruslan Djalal selaku Bendahara Proyek, Norberta Rerebulan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP), Sutoyo Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas).

Namun terhadap mereka, Kejari Ambon Cabang Banda Neira hanya menjadikannya sebagai saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, mereka juga punya andil yang besar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Bandara Banda. ,

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gereja Protestan Maluku (GPM) secara...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta — Provinsi Maluku meraih peringkat kedua...

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, ​Hatu – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi...

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

Wamendagri, Bima Arya Lakukan Kunjungan Ke Ambon 

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik...

Next Post
Dwigol Diogo Jota Antar Liverpool Ke Final Piala Liga Inggris

Dwigol Diogo Jota Antar Liverpool Ke Final Piala Liga Inggris

Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Maluku Tangkap DPO Korupsi DD/ADD Tobo (Seram Bagian Timur) Senilai Rp.1,4 Miliar di Jakarta

Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Maluku Tangkap DPO Korupsi DD/ADD Tobo (Seram Bagian Timur) Senilai Rp.1,4 Miliar di Jakarta

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id