Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Hasil Pemeriksaan Komdis Asprov PSSI Maluku, Rony Samloy: Sanksi ke Pelatih Jong Ambon FC Bisa Berkisar 1-3 Tahun Tak Beraktivitas di Sepakbola dan Denda di atas Rp 25 Juta

Januari 19, 2022
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Komisi Disiplin Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Maluku akhirnya memeriksa Pelatih Jong Ambon Football Club Abdul Gafar Lestaluhu (AGL), Wasit Abdul Farid Hidayat (AFH), Asisten Wasit I Eliza Bernadus (EB), Match Commisioner Abdul Rauf Latuconsina (ARL) dan Ketua LOC Alberto Rieuwpassa (AR) terkait dugaan pelanggaran regulasi dan Kode Disiplin PSSI di laga semifinal antara Jong Ambon FC U-17 menghadapi Nusantara Masohi U-17 di Lapangan Sepakbola TNI-AL di Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Minggu, 9 Januari 2022. Sidang pemeriksaan terhadap AGL dilakukan di Sekretariat Asprov PSSI Maluku di Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Minggu (16/1/2022) pukul 14.00 WIT hingga usai.

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Sementara pemeriksaan terhadap ARL, AFH, EB dan AR dilakukan di tempat yang sama pada Selasa (18/1). ARL dan EL diperiksa offline sedangkan AFH dan AR dilakukan melalui aplikasi WhatsApp karena berhalangan hadir di Sekretariat Asprov PSSI Maluku.

Saat diperiksa AGL berdalih pihaknya dan tim besutannya banyak dizolimi perangkat pertandingan baik sejak babak semifinal melawan Nusantara Masohi U-17 maupun babak final saat Jong Ambon U-17 bersua Tunas Inti FC. AGL berkelit bahwa saat dia naik ke podium mengajukan protes ke meja pertandingan dia sempat mendengar kata-kata “AN***G bicara banyak sa”. Karena umpatan tersebut AGL kemudian menghampiri EB dan berdebat dengannya.

“Siapa yang mengeluarkan kata ‘an….ng” dan “bicara banyak sa” kepada saudara?” tanya Wakil Ketua Komdis Asprov PSSI Maluku Rony Samloy SH yang bertindak sebagai koordinator pemeriksa saat itu. Ditanya begitu AGL berdalih “Itu yang tadi saya bilang itu?”. “Apakah maksud saudara Eliza Bernadus?” timpal Samloy balik bertanya. “Iya dia (Eliza Bernadus)!” imbuh AGL. Keterangan AGL dibantah EB, ARL, ARL dan AFH. Menurut EB saat pertandingan antara Jong Ambon FC kontra Nusantara Masohi berakhir dengan keunggulan 1-0 Jong Ambon FC, AGL melewati EB dan sekitar 1 meter AGL menunjuk wajah EB seraya menghujat “AN***G. Setelah dimaki AGL, EB berupaya menahan diri dan tidak ingin meladeni amukan AGL.

Selang beberapa menit kemudian EB mendengar teriakan dan kata-kata cacian AGL “Kamong Samua Bod*k!. “Woe..se mau tunggu Beta di mana,” tantang AGL kepada EB. ARL berujar saat dia tengah merampungkan laporan hasil pertandingan pertama Soeratin U-17 Piala Walikota Ambon 2021/2022, sebelum naik ke podium di mana duduk perangkat pertandingan, terdengar kata-kata makian dan kata “AN***G” dari mulut AGL.

Saat naik ke tribun utama AR mencoba melerai AGL dan EB. Namun, AGL kian beringas dan membabi buta seraya mengeluarkan kalimat hinaan kepada Matcht Commisioner, LOC dan Pengawas Pertandingan begini : “Beta su ukur kamong samua”, “Kamong Zeng level Deng Beta”, “Kamong samua Bod.k!”, “Eliza se mau tunggu Beta di mana?”. Keterangan ARL diperkuat dan diakui AR kalau kata-kata hinaan dan ancaman itu dikeluarkan AGL dan ditujukan kepada Match Commisioner, LOC, Wasit dan asisten wasit serta pengawas pertandingan. Di bagian lain AFH menepis tudingan AGL kalau dirinya menzolimi AGL dan Jong Ambon FC U-17. “Nggak benar itu. Saya bertugas sesuai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi saya,” tepis AFH.

AFH mengakui dirinya memimpin partai semifinal dan final Soeratin U-17 Piala Walikota Ambon 2021/2022. “Prinsipnya saya hanya ditunjuk untuk melaksanakan tugas oleh komite wasit. Jadi saya bukan menunjuk diri saya untuk memimpin semifinal dan final,” imbuh AFH. AFH menambahkan ada jeda sedikit waktu di pertandingan semifinal dan final yang dipimpinnya karena sebagai wasit dia sangat mengkhawatirkan keselamatan dua asisten wasitnya karena minim penjagaan aparat keamanan dan jarak penonton dengan asisten wasit terlalu.

“Jadi waktu itu ada tim yang cetak gol langsung suporternya masuk lapangan tanpa pengawasan. Saya hanya mengamankan dua asisten saya karena itu saya sengaja memanggil mereka ke tengah dalam beberapa menit,” beber anggota TNI-AD. Dihubungi Referensimaluku.id, Rabu (19/1/2022) Wakil Ketua Komdis Asprov PSSI Maluku Rony Samloy membenarkan pihaknya telah memeriksa Pelatih Jong Ambon FC U-17 Abdul Gafar Lestaluhu, Asisten Wasit 1 Eliza Bernadus, Wasit Abdul Farid Hidayat, Match Commisioner Abdul Rauf Latuconsina dan Ketua LOC Alberto Rieuwpassa.

“Kita sudah memeriksa saudara Abdul Gafar Lestaluhu dan pihak-pihak lain baik wasit, asisten wasit, Match Commisioner dan LOC. Kita konfrontir saja. Prinsipnya kita sudah memiliki dua alat bukti baik itu laporan Pengawas Pertandingan, video kisruh usai laga Jong Ambon FC melawan Nusantara Masohi dan keterangan saksi-saksi dan terlapor.

Tinggal kita bersidang untuk menjatuhkan sanksi karena semua unsur telah terpenuhi,” papar Samloy yang juga jurnalis olahraga senior Maluku dan advokat muda bersahaya ini. Disinggung soal bentuk sanksi, Samloy membeberkan sesuai Kode Disiplin PSSI sanksinya berupa tidak beraktivitas di sepakbola antara 1-5 tahun dan denda minimal Rp 25 juta.

“Dari tindakan diskriminatif yang dilakukan pelatih Jong Ambon FC yakni saudara Abdul Gafar Lestaluhu bisa saja disanksi berat antara 1-3 tahun dengan denda di atas Rp 25 juta. Tapi kita belum bersidang untuk memutuskan hukuman terhadap saudara Abdul Gafar Lestaluhu. Yang pasti sidang vonis akan dilakukan secepatnya,” tutup Samloy. (RM-04/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
Punya Misi Terselubung, Tim Penjaringan Balon Ketum KONI Maluku Abal-abal dan Mempimpong Pendaftar

Punya Misi Terselubung, Tim Penjaringan Balon Ketum KONI Maluku Abal-abal dan Mempimpong Pendaftar

Pengprov Lemkari Maluku Bentuk Lemkari Gemilang ke Garuda Yaksa Cup III 2022

Pengprov Lemkari Maluku Bentuk Lemkari Gemilang ke Garuda Yaksa Cup III 2022

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id