Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Diduga Maradona Beri Keterangan Palsu di Kasus Taman Kota MTB di Pengadilan Tipikor Ambon

September 22, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Saumlaki Maradona diduga memberikan keterangan palsu di persidangan perkara dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Selain Maradona yang merupakan pengawas lapangan PT.Inti Artha Nusantara (IAN), JPU juga menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kabupaten MTB Josephina Louw dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Jeny Tulak didampingi Jefri Sinaga dan Felix Rony Wuisan.

Maradona menyatakan seluruh dokumen baik berita acara pembayaran uang muka dan laporan pemeriksaan hasil pekerjaan dia dapatkan langsung dari terdakwa Frans Yulianus Pelamonia, pegawai honorer yang diangkat pengawas lapangan Dinas PU Kabupaten MTB.

“Saya terima dokumen-dokumen dari pak Frans Yulianus Pelamonia setelah itu saya serahkan ke Rio Sato dan esoknya sebelum saya serahkan dokumen ke dinas PU MTB sudah ada tanda tangan Direktur PT IAN (Agusty Wirawan).Saya tidak tahu siapa yang mewakili dan tanda tangan atas nama Pak Agusty Wirawan,” kelitnya.

Maradona berdalih setelah tiba di Saumlaki, ibu kota Kabupaten MTB, pada Agustus 2017 dia langsung bertemu Rio Sato. “Saya tidak pernah bertemu pak Agusty Wirawan. Saya hanya sebagai pengawas lapangan. Saya hanya dikasih kuasa lisan dari PT.IAN,” dalihnya. Maradona mengungkapkan dirinya hanya bertemu terdakwa Wilelma Fenanlampir selaku PPTK di lapangan. “Saya tak pernah ketemu ibu Welma di kantor,” dalihnya.

Keterangan Maradona dibantah Frans Yulianus Pelamonia. Menurut Frans fakta di lapangan Maradona menjalankan peran ganda sebagai pengawas lapangan dan pelaksana PT.IAN di Saumlaki.

Sebelumnya Maradona juga menyangkal ketika ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dia tak berada di lapangan. Padahal, menurut Wilelma saat dikonfrontir majelis hakim saat pemeriksaan BPK RI juga ada Maradona bersama Frans dan PPTK. “Pernyataan Maradona tidak benar sebab waktu BPK RI turun periksa pada Maret 2018 itu ada saya selaku PPTK, dia dan Saudara Frans Pelamonia,” sanggah Wilelma.

Josephina mengutarakan pada saat pembayaran uang muka dirinya tak pernah bertemu Agusty Wirawan selaku Direktur PT.IAN. “Saya hanya menyetor uang muka ke rekening Direktur PT IAN melalui BRI Jatinegara Jakarta. Saya belum pernah ketemu sama pak Agusty Wirawan. Saya hanya tahu nama beliau dari dokumen-dokumen yang ada,” bantah dia. Josephina menyebutkan selama ini pihaknya hanya berhubungan kerja dengan Maradona selaku perwakilan PT.IAN di Saumlaki. ” Saya tak tahu saudara Maradona ini punya kuasa tertulis atau tidak,” sebutnya.

Disinggung apakah kenal dan pernah bertemu dengan Rio Sato, Josephina mengelak. “Saya tidak tahu pak pengacara,” sahut dia menjawab pertanyaan kuasa hukum Wilelma Fenanlampir Rony Samloy.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (29/9) masih dengan agenda pAemeriksaan saksi memberatkan dari JPU. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

Asprov PSSI Maluku Menang Banding di PT Ambon, Putusan PN Ambon Dibatalkan, Rhony Sapulette Kalah

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan...

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

Tangkap Kapal Ikan Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Pulau Buru, Guspurla Koarmada III Gelar Keterangan Pers

by admin
November 18, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon- TNI Angkatan Laut. Komando Armada...

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

Gunakan Surat Hibah Palsu, Mantan Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Berpotensi Jadi Tersangka Pemalsuan

by admin
November 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada kejahatan yang sempurna....

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

Operasi Zebra Salawaku 2025 Dimulai, Polres Tual Resmi Gelar Apel Pasukan

by admin
November 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Tual- Polres Tual menggelar Apel Gelar Pasukan dalam...

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

Puluhan Tahun Diduga Tipu Pemerintah dan “Pancuri Kepeng” Negara, Umat Buddha Maluku Tolak Penokohan Jauwerissa, Bimas Buddha “Bermuka Dua”

by admin
November 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Umat Buddha Maluku menolak upaya...

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

Polres MBD Gelar Bakso di Masjid Nurul Iman Tiakur

by admin
November 14, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (MBD)...

Next Post
Berkas Korupsi Isteri Ketum KONI Maluku dan RMS  Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Berkas Korupsi Isteri Ketum KONI Maluku dan RMS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Gemba FC Jamu Dolorosa FC di Kick Off Pembuka Liga 3 Maluku

Gemba FC Jamu Dolorosa FC di Kick Off Pembuka Liga 3 Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id