Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Polresta Ambon Tetapkan 3 Simpatisan RMS Hukuman Seumur Hidup

Mei 16, 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFERENSIMALUKU.ID-Ambon, — Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan AP (32),  ML (43) dan FP sebagai tersangka kasus pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (15/5).

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

“Mereka sudah ditetapkan tersangka setelah dibawah dari Polsek Saparua ke Polresta Ambon, Sabtu (15/5) petang,” kata Kasubag Humas Polrestas Ambon Ipda Izaac Leatemia saat dihubungi, Minggu (16/5) siang. 

AP (32), ML (43) dan FP dijerat dengan pasal 106 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kini, anggota Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi  dengan Republik Maluku Selatan (RMS) itu sudah diamankan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Ambon. 

“Awalnya polisi menangkap AP (32) dan ML (43), namun setelah pengembangan bertambah satu berinisial FP, sehingga total tersengka menjadi tiga orang,” ucap dia. 

Sebelumnya, AP (32) dan ML (42) simpatisan RMS ditangkap Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Mereka ditangkap setelah mengibar empat buah bendera RMS di Puncak HUT Pattimura yang ke-204 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah pada Sabtu (15/5).

“Penangkapan itu terjasi Sabtu (15/5) pukul 10.00 WIT setelah dua bendera berkibar disebuah pohon Mangga belakang rumah ape Manuputty pukul 02.30 WIT, dan dua lagi berkibar didepan rumah Sekretaris Negeri Ulath Wempy Telehala  pukul 09.55 WIT,” kata Kapolsek Saparua AKP Roni F. Manawan, melalui keterangan resmi, Sabtu (15/5) petang. 

Tim Regu Patroli Polsek Saparua yang dipimpin Kapolsek AKP Roni F. Manawan lalu menangkap AP (32) dan ML (42) dan barang bukti empat buah bendera RMS berukuran 2 meter kali 110 cm pukul 10.00 WIT.

Mereka, langsung digelandang menuju Polrrsta Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan pengawalan bersenjata lengkap daru anggota Buser Polresta Ambon pada Sabtu (15/5) petang. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
4 Penumpang Kapal Patah Kemudi Dievakuasi Selamat Gunakan Longboad

4 Penumpang Kapal Patah Kemudi Dievakuasi Selamat Gunakan Longboad

Sundulan Alisson Becker Bawa Liverpool Raih Tiga Poin

Sundulan Alisson Becker Bawa Liverpool Raih Tiga Poin

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id