Referensimaluku.id, -Langgur – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Muhsin Rahayaan, menegaskan bahwa layanan kesehatan di daerah itu tetap berjalan normal meski kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diberlakukan setiap Jumat sejak 1 April 2026.
Rahayaan menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta edaran Bupati Malra. Namun demikian, sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya layanan kesehatan, tidak boleh terganggu.
“Seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit tetap wajib beroperasi seperti biasa,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, tenaga kesehatan dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut. Dengan demikian, seluruh unit layanan kesehatan tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Sesuai edaran Bupati per 1 April 2026 sudah ditegaskan bahwa untuk Dinas Kesehatan tetap bekerja normal,” katanya.
Rahayaan mencontohkan, sejumlah fasilitas kesehatan seperti RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, RS Pratama Elat, serta seluruh puskesmas di wilayah Malra tidak menerapkan WFH dan tetap beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.
“Layanan publik tetap dilakukan sesuai ketentuan, karena kita berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi tetap diterapkan, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air di lingkungan kerja.
Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan Malra juga berencana melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala puskesmas terkait implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan efisien. (RM-07)










Discussion about this post