Referensimaluku.id,-Ambon— Penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan serius. Sejumlah fakta yang terungkap justru memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum.
Korban diketahui mengalami luka berat usai diduga dikeroyok tiga orang pelaku menggunakan senjata tajam pada Jumat, 20 Maret 2026. Luka serius, termasuk putusnya urat di tangan kiri, membuat korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun.
Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026, setelah didiagnosis mengalami infeksi tetanus.
Di balik kronologi tersebut, muncul fakta yang memicu pertanyaan publik. Ketiga terduga pelaku diketahui sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, dua di antaranya kemudian dilepaskan tanpa penjelasan resmi kepada keluarga korban.
Fakta ini menjadi titik awal kecurigaan.
Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, menilai ada hal yang tidak beres dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau pelaku sudah diamankan lalu dilepaskan, publik berhak bertanya. Apa dasar hukumnya? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Mahmud, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia menegaskan, kasus dengan korban jiwa seharusnya ditangani secara serius, bukan justru menimbulkan polemik.
Lebih jauh, keluarga korban juga mengungkap dugaan adanya perencanaan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Indikasi ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar pelaku lapangan.
“Ini tidak bisa dilihat sebagai kejadian spontan semata. Ada dugaan kuat peristiwa ini sudah dirancang. Artinya, ada kemungkinan aktor intelektual yang harus diungkap,” kata Mahmud.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi naik menjadi tindak pidana pembunuhan berencana—dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.
Selain itu, informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut pihak keluarga pelaku kerap terlibat konflik sosial. Meski belum terkonfirmasi secara resmi, hal ini dinilai perlu menjadi perhatian aparat dalam melihat konteks peristiwa secara utuh.
Mahmud juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Jangan hanya yang di depan saja diproses. Kalau ada yang menyuruh, yang merencanakan, itu juga harus ditarik ke permukaan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah saja,” tegasnya.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pengeroyokan yang menyebabkan kematian hingga pembunuhan berencana. Namun, penegakan pasal tersebut sangat bergantung pada keseriusan aparat dalam mengungkap fakta secara menyeluruh.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari Polres Maluku Tenggara. Apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas, atau justru berhenti di tengah jalan, menjadi pertanyaan yang terus menggantung.
Sementara itu, keluarga korban memastikan tidak akan tinggal diam.
“Kami akan terus kawal. Ini bukan sekadar kasus, ini soal nyawa dan keadilan. Kami ingin semuanya dibuka terang,” tegas Mahmud. (RM-07)










Discussion about this post