Referensimaluku.id, – Ambon- Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Indonesia Timur resmi dihentikan sementara operasionalnya mulai 1 April 2026. Kebijakan ini memicu sorotan tajam, menyusul temuan bahwa ratusan dapur tersebut belum memenuhi standar dasar sanitasi dan pengelolaan limbah.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN), Rudi Setiawan, menegaskan penghentian ini bukan tanpa alasan. SPPG yang disetop adalah unit yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“SPPG yang kami suspend per 1 April adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL. Ini syarat mutlak,” tegas Rudi dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).
Di Maluku sendiri, salah satu dapur MBG yang ikut terdampak berada di kawasan Nania, Kota Ambon. Penutupan ini menambah daftar panjang persoalan kesiapan fasilitas program unggulan tersebut di daerah.
Seperti kita dapur nania ditutup dan Langkah pembekuan tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 951/D.TWS/03/2026 tertanggal 15 Maret 2026. Dalam dokumen yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, tersebut disebutkan bahwa operasional dihentikan “hingga batas waktu yang tidak ditentukan” demi melakukan evaluasi menyeluruh terkait keamanan pangan.
Rudi menekankan, kepemilikan SLHS dan IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan utama keamanan pangan dan kebersihan lingkungan. Tanpa itu, risiko kesehatan bagi penerima manfaat dinilai terlalu besar.
“Kami tidak ingin program ini justru menimbulkan masalah baru. Standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah harus dipenuhi,” ujarnya.
BGN sebelumnya telah memberikan tenggat waktu bagi seluruh pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan. Namun hingga batas akhir, masih banyak yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun membangun fasilitas IPAL.
Penghentian ini disebut sebagai langkah tegas sekaligus peringatan keras. BGN memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap seluruh SPPG di wilayahnya.
Unit yang telah melakukan pembenahan diberi kesempatan untuk kembali beroperasi, namun harus melalui proses verifikasi ulang yang ketat.
“Kami dorong agar segera melakukan perbaikan. Setelah lengkap, silakan ajukan kembali untuk diverifikasi,” kata Rudi.
Kebijakan ini menegaskan bahwa ambisi besar program MBG harus berjalan beriringan dengan standar kesehatan yang ketat—bukan sekadar mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keamanan bagi masyarakat. (RM-06)










Discussion about this post