Referensimaluku. Id, -Langgur, – Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan kronologi kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, dalam konferensi pers pada Selasa (10/3/2026) pukul 16.00 WIT.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Saat itu, dua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras jenis sopi, melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya depan Toko Vilia Makmur.
Ketika melintas, M.R melihat korban E.M alias Risat yang sedang berdiri di depan toko tersebut. Kedua pelaku kemudian berhenti dan menghampiri korban. Saat berhadapan, M.R sempat menarik kerah baju korban dari depan lalu melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.
Pada saat bersamaan, L.M datang membantu dan memeluk tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak. L.M kemudian menjatuhkan korban ke tanah. Korban sempat berdiri kembali dengan posisi membungkuk sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangan untuk menangkis pukulan, namun kedua pelaku terus melayangkan pukulan. Peristiwa pengeroyokan itu akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT sempat terjadi aksi saling lempar di Kompleks Mangga Dua Langgur. Video amatir dari peristiwa tersebut juga sempat beredar di media sosial.
Menindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polres Maluku Tenggara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tidak berselang lama, personel Polres Malra bersama Kepala Ohoi Langgur dan perangkat desa setempat bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di kediaman masing-masing di wilayah Langgur.
“Setelah para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara, situasi kamtibmas di wilayah tersebut kembali aman dan kondusif,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, motif pengeroyokan tersebut diduga dipicu dendam lama antara para pelaku dan korban yang berkaitan dengan perkelahian yang sebelumnya terjadi di Kompleks Mangga Dua Langgur.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan telah menjalani penahanan. Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau dua tahun enam bulan.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Maluku Tenggara juga terus meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya. Melalui peran Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima) bersama perangkat Ohoi Langgur dan para pemuda setempat, berbagai kegiatan kamtibmas dilakukan seperti patroli atau ronda serta sosialisasi pencegahan kejahatan.
Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya menekan peredaran minuman keras serta kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Polres Maluku Tenggara juga menegaskan akan tetap melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai aksi kekerasan.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya peristiwa pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor polisi terdekat.
“Kami juga mengimbau para pemuda agar menghindari minuman keras serta tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal. Jangan sampai terlibat dalam berbagai kejahatan jalanan yang justru merugikan masa depan mereka sendiri,” tegas Kapolres. ( RM-07)










Discussion about this post