Referensimaluku.id, -AMBON – Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan akhirnya angkat bicara terkait polemik tidak ditahannya RMA, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kompol Elim, keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ia menjelaskan, Pasal 20 UU SPPA menyebutkan bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh seseorang sebelum berusia 18 tahun dan proses perkaranya diajukan ke pengadilan setelah yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun namun belum 21 tahun, maka perkara tersebut tetap diperiksa dalam peradilan anak.
Selain itu, Pasal 32 ayat (1) UU SPPA juga mengatur bahwa penahanan terhadap anak tidak wajib dilakukan apabila terdapat jaminan dari orang tua, wali, atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.
“Pada prinsipnya penyidik tidak melakukan penahanan karena merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kompol Elim.
Perwira menengah Polri itu menegaskan, meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap laporan masyarakat tetap berjalan sesuai prosedur.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Jika ada pihak yang belum puas, silakan datang langsung ke Polresta untuk menanyakan kepada penyidik yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa status tidak ditahan saat proses penyidikan tidak berarti tersangka bebas dari proses hukum. Penahanan masih dapat dilakukan pada tahap persidangan sesuai keputusan pengadilan.
“Penegakan hukum tetap berjalan. Saat kejadian, tersangka masih berstatus anak sehingga penyidik harus mengikuti aturan dalam UU SPPA,” tegasnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh T. Diaz ke pada 8 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/656/XI/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Perkara ini terungkap setelah keluarga mengetahui korban DAS (16) dalam kondisi hamil pada 5 November 2025. Kepada pelapor, korban mengaku telah melakukan hubungan dengan tersangka berulang kali sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Keluarga korban sempat mendatangi kediaman tersangka di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun tersangka disebut menolak bertanggung jawab sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RM-06)










Discussion about this post