Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kasus Persetubuhan Anak di Nusaniwe, Kasat Reskrim Polresta Ambon Jelaskan Alasan Tersangka Tidak Ditahan

March 10, 2026
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, -AMBON – Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan akhirnya angkat bicara terkait polemik tidak ditahannya RMA, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga

Jelang Paskah, Kapolresta Ambon Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Perkuat Toleransi

Moral Brengsek CR, Oknum Sekretaris KNPI Maluku, Pacaran Peras Perempuan, Selingkuhi Isteri Orang

Dari Balik Terali Menuju Masyarakat Produktif, Program Kemandirian Rutan Ambon Cetak Wirausaha Baru

Menurut Kompol Elim, keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ia menjelaskan, Pasal 20 UU SPPA menyebutkan bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh seseorang sebelum berusia 18 tahun dan proses perkaranya diajukan ke pengadilan setelah yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun namun belum 21 tahun, maka perkara tersebut tetap diperiksa dalam peradilan anak.

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) UU SPPA juga mengatur bahwa penahanan terhadap anak tidak wajib dilakukan apabila terdapat jaminan dari orang tua, wali, atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.

“Pada prinsipnya penyidik tidak melakukan penahanan karena merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kompol Elim.

Perwira menengah Polri itu menegaskan, meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap laporan masyarakat tetap berjalan sesuai prosedur.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Jika ada pihak yang belum puas, silakan datang langsung ke Polresta untuk menanyakan kepada penyidik yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa status tidak ditahan saat proses penyidikan tidak berarti tersangka bebas dari proses hukum. Penahanan masih dapat dilakukan pada tahap persidangan sesuai keputusan pengadilan.

“Penegakan hukum tetap berjalan. Saat kejadian, tersangka masih berstatus anak sehingga penyidik harus mengikuti aturan dalam UU SPPA,” tegasnya.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh T. Diaz ke pada 8 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/656/XI/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.

Perkara ini terungkap setelah keluarga mengetahui korban DAS (16) dalam kondisi hamil pada 5 November 2025. Kepada pelapor, korban mengaku telah melakukan hubungan dengan tersangka berulang kali sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Keluarga korban sempat mendatangi kediaman tersangka di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun tersangka disebut menolak bertanggung jawab sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RM-06) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jelang Paskah, Kapolresta Ambon Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Perkuat Toleransi

Jelang Paskah, Kapolresta Ambon Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Perkuat Toleransi

by admin
April 2, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon-Menjelang perayaan Hari Raya Paskah, Kapolresta Ambon...

Moral Brengsek CR, Oknum Sekretaris KNPI Maluku, Pacaran Peras Perempuan, Selingkuhi Isteri Orang

Moral Brengsek CR, Oknum Sekretaris KNPI Maluku, Pacaran Peras Perempuan, Selingkuhi Isteri Orang

by admin
April 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kebobrokan moral oknum Sekretaris DPD...

Dari Balik Terali Menuju Masyarakat Produktif, Program Kemandirian Rutan Ambon Cetak Wirausaha Baru

Dari Balik Terali Menuju Masyarakat Produktif, Program Kemandirian Rutan Ambon Cetak Wirausaha Baru

by admin
April 2, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON –Rumah Tahanan Negara (Rutan) II A...

“Tutup Permanen” Dapur MBG Nania atau Biarkan Anak Jadi Korban dan Lindungi Skandal “Kongkalikong”

1.256 Dapur MBG di Indonesia Timur Disetop Mendadak, Satu di Nania Maluku Ikut Terdampak

by admin
April 2, 2026
0

Referensimaluku.id, - Ambon- Sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Kapolresta Ambon Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Warga Tak Panic Buying

Kapolresta Ambon Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Warga Tak Panic Buying

by admin
March 30, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Kapolresta Ambon, Kombes Pol Yoga...

Antrean Pertalite Mengular hingga 1 Km, Kemacetan Lumpuhkan Sejumlah Ruas Jalan di Ambon

Antrean Pertalite Mengular hingga 1 Km, Kemacetan Lumpuhkan Sejumlah Ruas Jalan di Ambon

by admin
March 30, 2026
0

Referesimaluku.id,—Ambon — Krisis antrean BBM jenis Pertalite di...

Next Post
Pertamina Patra Niaga Hadirkan Program BEDUKK Ramadan, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Program BEDUKK Ramadan, Energi Berbagi Bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Timur Indonesia

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Polres Maluku Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Langgur

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id