Referensimaluku.id,-Ambon- Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menegaskan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, terancam dipecat. Sidang kode Etik Profesi Bripda MS akan dilaksanakan hari ini Senin (23/02) dan Atas insiden tersebut, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto juga menyampaikan permohonan maaf.
“Ancaman sanksi bagi Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu pecat. Proses penegakan hukum dan kode etik pun dilaksanakan secara cepat, transparan dan tegas,” ujar Irjen Dadang kepada wartawan di Ambon, Minggu (22/2/2026).
Ia mengatakan khusus untuk sidang kode etik akan berlangsung Senin (22/2) di Mapolda Maluku. Kakak korban, NK (15) dan ayahnya, Riziq Tawakal turut diundang dalam sidang tersebut.
“Kita susun rencana sesuai dengan jadwal dan insyaallah ditetapkan sidang besok dilaksanakan pukul 14.00 WIT. Kemudian kakak korban dengan orang tuanya, turut menghadiri sidang tersebut,” jelasnya.
Irjen Dadang melanjutkan sementara saksi keluarga akan mengikuti via zoom. Dia menegaskan proses sidang Kode Etik Profesi yang cepat ini bukti tidak ada diskriminas
“Jadi, ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberikan kepada kita ya. Meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Irjen Dadang pun memastikan sidang kode etik profesi akan berlangsung secara terbuka. Namun akan disesuaikan dengan prosedur dari Bidang Propam Polda Maluku.
“Ada hal-hal yang bisa dibuka, ada yang tidak. Nanti itu sesuai dengan panduan dari Kabid Propam sudah saya sampaikan untuk memberikan panduan,” bebernya.
Irjen Dadang memastikan proses pidana terhadap Bripda MS tetap dilakukan. Rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera usai oknum personel ditetapkan sebagai tersangka.
“Pidananya yang terpisah. Jadi kode etiknya kita lakukan di Polda untuk menegakkan hukum, proses hukum (Pidana) dilakukan di Polres Tual. Dan pihak polres juga sudah berkoordinasi dengan pihak JPU,” ungkapnya.
“Tapi yang lebih diutamakan ke terkait profesinya dulu begitu. Profesi kan karena cepat,” tutupnya.
Sementara menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kolenel Rositah Umasugi, mengatakan Bripda MS Sudan di Polres Tual sejak Kamis (19/2). Bripda MS akan diproses secara pidana dan terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. (Sanksi tegas itu) berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucapnya. (RM-06)










Discussion about this post