Referensimaluku. Id,, -Langgur – Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menyoroti masih belum maksimalnya pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Secara khusus, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan saat ini masuk dalam kategori zona merah berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
Teguran tersebut disampaikan Bupati di hadapan seluruh ASN dan PPPK se-Kabupaten Maluku Tenggara saat apel akbar yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis (12/2/2026).
Dalam arahannya, Bupati meminta Dinas Kesehatan memperhatikan secara serius hasil evaluasi tersebut. Ia menegaskan bahwa capaian di sektor kesehatan sebenarnya sudah menunjukkan kemajuan, seperti penurunan angka stunting dan pelaksanaan layanan kesehatan gratis di puskesmas.
“Dinas Kesehatan dengar ini baik-baik. Ini teguran langsung dari mimbar ini kepada staf-staf. Bukan saudara tidak mampu. Kita sudah lakukan stunting turun jauh, kesehatan gratis ke puskesmas sudah kita lakukan. Tetapi kenapa hasil Ombudsman kita berada di zona merah, ini ada apa?” tegasnya.
Menurutnya, dari sisi pelayanan langsung kepada masyarakat, kinerja jajaran kesehatan dinilai sudah berjalan baik. Bahkan dirinya bersama Forkopimda turut terlibat langsung dalam memastikan layanan kesehatan gratis berjalan optimal.
Namun, persoalan utama justru berada pada aspek administrasi dan kepatuhan terhadap mekanisme penilaian.
“Kalau lihat pelayanan kesehatan luar biasa. Padahal saya bersama Forkopimda terlibat langsung dalam pelayanan kesehatan gratis. Tetapi ada yang kurang, yaitu pada administrasi,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, salah satu kesalahan mendasar adalah tidak diisinya kuesioner penilaian serta tidak dilaporkannya dokumen yang menjadi instrumen evaluasi Ombudsman. Selain itu, saat tim Ombudsman melakukan kunjungan, pelayanan dinilai belum maksimal.
“Ketika disodorkan kuesioner untuk dijawab, saudara-saudara tidak lakukan. Akhirnya apa yang terjadi? Saya ke Jakarta menerima penghargaan, tetapi dari Ombudsman kita dinilai berada di zona merah,” katanya.
Ia menegaskan, penilaian Ombudsman merupakan dasar penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran, khususnya Dinas Kesehatan, agar lebih serius dan responsif terhadap setiap instrumen evaluasi.
Teguran serupa juga disampaikan kepada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan agar tidak mengabaikan aspek administrasi dan standar pelayanan yang menjadi indikator penilaian.
“Ombudsman merupakan penilaian dasar. Jangan anggap sepele administrasi. Pelayanan baik harus dibarengi kelengkapan administrasi,” tandasnya.
Bupati berharap, ke depan seluruh OPD dapat memperbaiki sistem administrasi dan meningkatkan respons terhadap proses evaluasi, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara dapat keluar dari zona merah dan kembali memperoleh penilaian terbaik. (RM-07)










Discussion about this post