Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Dua Aktivis di Polisikan, Dirreskrimsus Polda Maluku Akan Telaah Pengaduan Penyebar Fitnah Walikota Ambon

January 29, 2026
in Hukum Dan Kriminal, Pemkot
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku. Id, -Ambon – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama menegaskan tak main – main akan atensi terhadap laporan pengaduan yang dilakukan Tim kuasa hukum Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena terhadap dua aktivis Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw yang menyebar fitnah melalui player di media sosial.

Baca Juga

Wali Kota Ambon Tindak Tegas Terhadap Perusahaan Yang Abaikan Warga Ber-KTP Ambon 

Empat Pemilik Lahan dan Tanaman Palang Lokasi Wisata Pantai Liang

Satu Tahun Kepemimpinan Wattimena – Toisutta, Ini Yang Capai

“Untuk Aduan yang masuk akan kita pelajari dan telaah ya, terkait peristiwa yang diadukan, pasal yang disangkakan dan subjek hukumnya,” ujar Kombes Pol. Piter, kepada media ini, Rabu (28/01/2026).

Jika dalam pendalaman pengaduan tersebut memenuhi syarat tentunya pihak Kepolisian akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Kombes Piter.

“Semua aduan atau laporan yang telah ditelaah dan memenuhi persyaratan, maka tahap berikutnya akan dilakukan Penyelidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, melalui tim kuasa hukumnya, Jhon Leno Solisa, SH, dan rekan, mendatangi Markas Besar Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu, (28/01/2026). secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap dua aktivis Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah selebaran (Flyer) berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Hari ini, selaku kuasa hukum Bodewin Wattimena, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” kata Solisa.

kepada awak media, usai memasukkan laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Solisa menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Pengaduan ini telah di daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026.

Menurutnya, selebaran yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut, memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik Bodewin Wattimena, selaku Walikota Ambon.

“Dalam selebaran itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.

Solisa menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di ruang publik.

“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, di dalam isi selebaran memuat tudingan fitnah yang tidak mendasar, yang terkesan membuat reputasi Walikota Ambon jatuh.

Berikut narasi pada flyer berbunyi, “Tangkap dan Penjarakan Walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon”. Dalam flyer itu juga ada terterah logo beberapa aliansi pemuda, yakni, Garda NKRI, Aliansi Kualisi Penggugat Korupsi, Gasmen, serta Aliansi Pemuda Peduli Hukum. (RM-04) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wali Kota Ambon Tindak Tegas Terhadap Perusahaan Yang Abaikan Warga Ber-KTP Ambon 

Wali Kota Ambon Tindak Tegas Terhadap Perusahaan Yang Abaikan Warga Ber-KTP Ambon 

by admin
February 22, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Wali Kota Ambon, Bodewin...

Empat Pemilik Lahan dan Tanaman Palang Lokasi Wisata Pantai Liang

Empat Pemilik Lahan dan Tanaman Palang Lokasi Wisata Pantai Liang

by admin
February 21, 2026
0

Referensimaluku.id, Liang - Menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak...

Satu Tahun Kepemimpinan Wattimena – Toisutta, Ini Yang Capai

Satu Tahun Kepemimpinan Wattimena – Toisutta, Ini Yang Capai

by admin
February 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Satu tahun kepemimpinan Wali Kota,...

Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob Tersangka atas Kematian Siswa MTsN

Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob Tersangka atas Kematian Siswa MTsN

by admin
February 21, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Kapolres Tual, AKBP Whansi...

Kematian Siswa MTsN di Tual, Polisi Tahan Oknum Brimob Terduga Pelaku

Kematian Siswa MTsN di Tual, Polisi Tahan Oknum Brimob Terduga Pelaku

by admin
February 20, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Kapolres Tual, AKBP Whansi...

Siswa MTsN di Malra Meninggal Dunia, Oknum Brimob Pelopor C Tual Diduga Lakukan Penganiayaan

Siswa MTsN di Malra Meninggal Dunia, Oknum Brimob Pelopor C Tual Diduga Lakukan Penganiayaan

by admin
February 19, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah...

Next Post
Wagub Vanath Tekankan Urgensi Undang-Undang Kepulauan demi Keadilan Fiskal dan Kedaulatan Maritim

Wagub Vanath Tekankan Urgensi Undang-Undang Kepulauan demi Keadilan Fiskal dan Kedaulatan Maritim

Pertamina Patra Niaga Kolaborasi ESDM dan SERUNI Hadirkan Akses Air Bersih bagi 699 Warga Kampung Tambat Merauke

Pertamina Patra Niaga Kolaborasi ESDM dan SERUNI Hadirkan Akses Air Bersih bagi 699 Warga Kampung Tambat Merauke

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id