Referensimaluku. Id, -Ambon – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama menegaskan tak main – main akan atensi terhadap laporan pengaduan yang dilakukan Tim kuasa hukum Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena terhadap dua aktivis Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw yang menyebar fitnah melalui player di media sosial.
“Untuk Aduan yang masuk akan kita pelajari dan telaah ya, terkait peristiwa yang diadukan, pasal yang disangkakan dan subjek hukumnya,” ujar Kombes Pol. Piter, kepada media ini, Rabu (28/01/2026).
Jika dalam pendalaman pengaduan tersebut memenuhi syarat tentunya pihak Kepolisian akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Kombes Piter.
“Semua aduan atau laporan yang telah ditelaah dan memenuhi persyaratan, maka tahap berikutnya akan dilakukan Penyelidikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, melalui tim kuasa hukumnya, Jhon Leno Solisa, SH, dan rekan, mendatangi Markas Besar Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu, (28/01/2026). secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap dua aktivis Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya sebuah selebaran (Flyer) berisi seruan aksi yang memuat tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Hari ini, selaku kuasa hukum Bodewin Wattimena, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” kata Solisa.
kepada awak media, usai memasukkan laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Solisa menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Pengaduan ini telah di daftarkan dengan nomor bukti STTP/11/I/2026.
Menurutnya, selebaran yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) tersebut, memuat narasi dan tuduhan yang dianggap tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi merusak nama baik Bodewin Wattimena, selaku Walikota Ambon.
“Dalam selebaran itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku, yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.
Solisa menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di ruang publik.
“Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, di dalam isi selebaran memuat tudingan fitnah yang tidak mendasar, yang terkesan membuat reputasi Walikota Ambon jatuh.
Berikut narasi pada flyer berbunyi, “Tangkap dan Penjarakan Walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon”. Dalam flyer itu juga ada terterah logo beberapa aliansi pemuda, yakni, Garda NKRI, Aliansi Kualisi Penggugat Korupsi, Gasmen, serta Aliansi Pemuda Peduli Hukum. (RM-04)










Discussion about this post