Referensimaluku.id, Ambon – Sidang lanjutan kasus Penembakan oknum polisi Aipda anumerta Husni Abdullah saat konflik warga Desa Sawai dan Masihulan, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah pada awal April 2025 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/11), dengan Agenda saksi meringankan terdakwa Ridick Wonder.
Saksi yang dihadirkan berjumlah empat orang yang merupakan warga Masihulan. Dalam keterangannya keempat saksi menjelaskan dan menerangkan bahwa pada 3 April 2025 mulai Pukul 07.00 WIT pagi sampai Pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang keempat saksi dan beberapa warga lainnya bersama-sama dengan Terdakwa RW berada di pertigaan Desa Masihulan dengan tujuan berjaga-jaga untuk membuka akses jalan bagi aparat TNI/Polri untuk mengamankan desa Masihulan dari isu penyerangan yang dilakukan oleh warga Sawai ke Desa Masihulan.
Selain itu, tujuan mereka berada di situ untuk mencegat jangan sampai ada pengunjung yang ingin masuk ke Desa Masihulan, seperti turis lokal maupun turis luar negeri yang ingin mendaki ke Gunung Manusela dan Terdakwa RW adalah orang yang ditugaskan untuk membuka dan menutup portal akses jalan masuk ke Desa Masihulan.
Para saksi menambahkan bahwa mereka jelas bersama-sama dengan Terdakwa RW dari jam 7 pagi sampai jam 2 siang, yang mana pada jam 11.30 siang sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terjadi penembakan terhadap oknum polisi Husni Abdullah.
“Bagaimana bisa di Pukul 11.30 siang Terdakwa RW bersama-sama dengan kami dan kami makan bubur dan sarimi bersama terdakwa yang dimasak oleh ibu saya, bisa melakukan penembakan terhadap korban yang jaraknya di sekolah Desa Masihulan sekitar 3 kilomoter. Itu tidak mungkin.
Jadi bukan terdakwa yang melakukan penembakan tersebut,” kata salah satu saksi dalam keterangannya di depan persidangan.
Para saksi menerangkan pada siang hari ketika mereka sedang makan siang, mereka didatangi oleh seorang warga bernama Om Buce yang mengatakan bahwa “kamong seng pi lihat kampong su tabakar sana, ada polisi yang kena tembak”. Namun, para saksi sementara makan jadi mereka tidak meninggalkan makanan sesuai tradisi orang tatua di Maluku.
Para saksi pun menerangkan mereka tidak pernah melihat Terdakwa RW memiliki dan menggunakan senjata yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ketika bersama-sama dengan para saksi di pertigaan Desa Masihulan. Sidang dilanjutkan pada Rabu depan (19/11) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
“Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap terdakwa RW akan dibebaskan karena sesuai fakta persidangan, hanya seorang saksi yang menyampaikan melihat seseorang menembak korban namun tidak bisa dipastikan terdakwa RW adalah pelakunya ketika ditanyakan di dalam persidangan sebelumnya, dan saksi yang lain tidak pernah melihat terdakwa RW melakukan penembakan, bahkan Terdakwa RW saat mendekam di penjara mengalami penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Leonard Sahalessy dan beberapa oknum anggota yang lain di Polres Maluku Tengah untuk memaksa Terdakwa mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan,” tegas Vincent Uktolseja, S.H., salah satu tim kuasa hukum Terdakwa RW kepada referensimaluku.id, Kamis (13/11).
“Perlu kami sampaikan juga bahwa ketiga oknum anggota polisi yang memeriksa Terdakwa RW dan para saksi lainnya saat di Polres Maluku Tengah akan kami laporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan dan penganiayaan terhadap terdakwa, bahkan kami juga akan melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar Polri dan Komnas HAM,” sebut Uktolseja.
Terdakwa RW adalah tenaga Honorer pada kantor Balai Manusela sebagai polisi hutan, dan sudah diangkat menjadi pegawai PPPK pada Oktober lalu. Sehingga jika Terdakwa RW tidak dibebaskan atas perbuatan yang tidak dia lakukan, maka hukum di Negara ini sudah tidak lagi menegakkan keadilan tapi mengikuti arogansi oknum anggota polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kekerasan dan penganiayaan yang mencoreng citra institusi penegak hukum dalam hal ini instansi kepolisian. (RM-02)










Discussion about this post