Referensimaluku.id, Ambon – Personel-personel Kepolisian Sektor Nusaniwe tidak menoleransi para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat dan mengorbankan orang tidak bersalah. Buktinya, penyidik Polsek Nusaniwe telah memproses dan menahan JL, pelaku penganiayaan NLT pada 21 September 2025 sekira pukul 20.30 WIT di Dusun Tupa Rt.001/Rw.007 Negeri Latuhalat Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Pelaku sudah kami tahan beberapa hari lalu,” jelas Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta kepada Referensimaluku.id, Senin (10/11).
Kapolsek yang baru saja meraih penghargaan dari Kapolresta Ambon AKBP Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K., M.I.K atas prestasi menciptakan wilayah hukum kondusif itu menuturkan awalnya korban tengah mengerjakan mobil namun tetiba pelaku meneriaki kata-kata makian.
Korban tetap tak hiraukan kata-makian pelaku dan berupaya menyelesaikan pekerjaannya. Seusai mengerjakan mobil korban lantas duduk di teras rumahnya bersama teman korban berinisial M.R. Ternyata pelaku masih mengeluarkan kata-kata makian, sehingga korban mengarahkan lampu sorot ke arah pelaku.
“Lubang puki mari sudah tantang beta,” teriak pelaku yang langsung mengambil ‘parang’ dan berjalan ke arah rumah korban.

Saat itu korban duduk di kursi dan saat pelaku tiba di depan teras rumah korban langsung pelaku masuk ke dalam teras rumah korban sambil mengangkat parang ke arah atas dan mengayunkan parang ke bagian bahu kiri korban.
Pelaku juga mengatakan ke M.R (saksi) dengan kata-kata “Se Lai Ka?” sehingga M.R meloncat keluar dari dalam teras dan mengambil papan kayu lalu melempar pelaku dengan papan tersebut sehingga memaksa pelaku meninggalkan Tempat kejadian perkara.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek pada atas bahu kiri. Anakotta menyebutkan setelah terpenuhi dua alat bukti pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap JL.
“Kami tidak toleransi dengan pelaku kejahatan. Setelah terpenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP pasti diproses hukum apabila tak ada kesepakatan damai kedua belah pihak,” tegas Anakotta.(RM-02)










Discussion about this post