Referensimaluku.id, Ambon – Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan EL, 55, pelaku “torana” atau pencabulan anak di bawah umur di wilayah itu.
El diduga mencabuli “Anggrek”, 6, di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Penangkapan terhadap pelaku kejahatan seksual ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Wuarlabobar setelah menerima laporan keluarga korban.
Pelaku diketahui memiliki permasalahan keluarga dan kerap menumpang makan di rumah kakek korban selama dua bulan terakhir.
Namun, ibarat kata pepatah “Air susu dibalas air tuba”. Niat baik keluarga korban dibalas dengan tindakan biadab. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIT, pelaku mendatangi rumah kakek korban seperti biasa. Seusai makan, pelaku memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Merayu korban dengan Rp 5.000 pelaku lalu membawa korban ke toilet dan melakukan perbuatan cabul atau “torana” korban.
Kecurigaan muncul ketika pelaku sempat mengaku kepada Anita, ibu korban, kalau pelaku telah memberikan uang ke anaknya Anita, bukan nama sebenarnya. Setelah ditanyai ibunya Anita, korban akhirnya mengungkapkan kejadian sebenarnya. Bak disambar petir di siang bolong. Pihak keluarga pun segera melaporkan pelaku ke aparat desa dan kemudian ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan intensif. Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Riffaat Hasan kepada media ini melalui rilisnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, pada waktu yang hampir bersamaan, Unit PPA telah menyerahkan tiga tersangka kasus serupa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu menunjukkan keseriusan Polres Tanimbar dalam menangani tindak pidana asusila, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban kebiadaban para penjahat seksual.
“Langkah cepat dan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang yang dikenal sekalipun.
Tindakan cepat aparat Polres Kepulauan Tanimbar patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual.
“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan edukasi dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan anak-anak”, tutupnya. (RM-02)










Discussion about this post