Referensimaluku.id, Ambon – Proyek amburadul pembangunan jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023 sudah dinaikan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum berkeinginan mengumumkan para tersangka. Seolah-olah para tersangka dilindungi aparat penegak hukum.
Mereka mengklaim, masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek bernilai Rp7,2 Miliar itu.
“Penyidik masih menunggu hasil perhitungan (audit) dari BPK,” kilah Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi kepada wartawan di Ambon, Rabu (29/10/2025).
Rosita mengatakan, jika pihaknya melalui tim penyidik telah beberapa kali berkoordinasi dengan BPK terkait percepatan hasil audit tersebut.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan koordinasi lanjutan antara BPK dan penyidik untuk percepatan hasil audit perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Rosita, hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan lembaga auditor tersebut. “Masih menunggu. Kami harapkan secepatnya, dan tim akan melakukan langkah selanjutnya untuk gelar penetapan tersangka,” tegasnya menutup wawancara tersebut.
Menariknya, dari sejumlah sumber internal di Ditreskrimsus Polda Maluku mengaku jika dalam klarifikasi BPK, mereka kembali memeriksa pelaksana proyek atau kontraktor dari proyek tersebut, yakni, Novi Pattirane, belum lama ini.
Dari mulut Novi, tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku mengejar aliran dana proyek amburadul tersebut. Novi disebut menjawab dengan tegas, tanpa tekanan.
Dari keterangan Novi soal aliran dana tersebut, terungkap jika sebagian uang haram diduga masuk ke kantong oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku di zaman Agoes SP.
“Diperiksa soal aliran dana, Novi menyebut masuk juga ke Jaksa dalam status sebagai PPSD (tim Pengawal Proyek Strategis Daerah). Proyek ini kan masuk PPSD Jaksa (Kejati Maluku),” kata sumber media ini di dalam Ditreskrimsus Polda Maluku, belum lama ini.
Dari keterangan Novi, lanjut sumber, atas keterangan tersebut yang sudah di BAP-kan, diduga telah dicabut lantaran keterlibatan Jaksa yang diduga ikut menerima aliran dana dari proyek tersebut.
“Su cabut itu, nanti tanyakan ke langsung ke kantor (Ditreskrimsus) boleh,”sebutnya.
Diketahui jabatan Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejati Maluku yang dijabat Ruslan Marasabessy terbilang mentereng, karena berhubungan dengan Pendampingan Pengawalan Proyek Strategis Darah maupun proyek strategis nasional yang ada di Wilayah Maluku.
Ruslan menduduki jabatan tersebut sejak tahun 2023, saat dilantik Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku Cumondo Trisno, Kamis (14/12/2023) lalu.
Dalam penyidikan kasus Jalan Danar Tetoat, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, yang disebut memiliki peran penting dalam proses pencairan dana proyek tersebut.
Dari keterangan Ismail, terungkap adanya dugaan penyimpangan pada tahap pembayaran proyek yang belum rampung seratus persen. Ia mengakui menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar 100 persen tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya menandatangani pencairan saat itu karena saya sebagai Pengguna Anggaran,” kata Usemahu kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Maluku, kala itu.
Ismail menjelaskan, penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan oleh bawahannya.
“Selaku PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM. Jadi saya tandatangani berdasarkan proses dari bawah ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah ia mengetahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya, karena waktunya mepet di akhir tahun, jadi tidak sempat turun langsung,”ucapnya.
Menariknya, proyek ini mendapat perhatian dari Kejati Maluku, melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023.
Meski demikian, proyek tersebut tetap menimbulkan persoalan dan kini berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. (RM-02)








Discussion about this post