Referensimaluku.id,-Ambon- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyayangkan tindakan sejumlah warga yang memasang tanda larangan adat (sasi) di Supermarket Dian Pertiwi, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Jika ada persoalan kepemilikan atau hak adat, silakan dibuktikan lewat jalur hukum. Pemerintah akan mendukung penyelesaian yang sesuai aturan,” tegas Wattimena saat memberikan keterangan di Balai Kota Ambon, Senin (27/10/2025).
Menindaklanjuti peristiwa itu, Wali Kota memerintahkan agar tanda sasi yang dipasang segera dibongkar agar aktivitas usaha di supermarket dapat kembali berjalan normal. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kelompok atau individu yang bertindak seolah memiliki kewenangan di luar hukum negara.
“Jika merasa berhak, tempuhlah langkah-langkah hukum yang benar. Saya minta kepolisian segera menindaklanjuti tindakan yang mengandung unsur ancaman dan intimidasi terhadap orang lain,” ujar Wattimena.
Ia juga menegaskan bahwa Kota Ambon adalah milik bersama dan tidak ada pihak yang berhak bertindak semena-mena.
Diketahui, sejumlah warga Negeri Rumah Tiga memasang tanda larangan adat (sasi) di pintu masuk Supermarket Dian Pertiwi pada Sabtu (25/10/2025). Akibat pemasangan tanda tersebut, seluruh aktivitas di supermarket terhenti total.
Hingga saat ini, belum diketahui pasti alasan warga memasang tanda sasi tersebut. Namun, peristiwa itu menarik perhatian masyarakat sekitar dan aparat keamanan yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan. (RM-06)










Discussion about this post