Referensimaluku.id,-Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mediasi pertemuan antara pemilik Dian Pertiwi dengan masyarakat Rumah Tiga perwakilan dari mata rumah adat Hatulesila untuk membuka pemalangan larangan atau sasi adat Supermarket dan toko buku Dian Pertiwi, Seni (27/10/2025).
“Kami bersama tua – tua adat dengan perwakilan pemilik Dian Pertiwi, Wakapolresta Ambon dan jajaran yang lain hadir disini untuk membuka pemalangan atau sasi adat, ujar Wattimena.
Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas ijinnya atas kesepakatan bersama hari ini bersama tua adat untuk membuka sasi yang dilakukan oleh masyarakat Negeri Rumah Tiga terhadap toko Dian Pertiwi ini, ucap Wattimena.
“Kami pemerintah Kota menghargai masyarakat adat. Oleh karena itu, persoalan ini diselesaikan dengan secara baik dengan adat yang dimaksud. Hari ini kita usaha persoalan di Kota ini kita bicara baik – baik untuk diselesaikan dengan baik”, ujarnya.
Sesuai dengan proses adat dengan kepemilikan tentu diselesaikan dengan hukum. Kita adalah negara hukum dan bukti – bukti dari masing – masing kepemilikan disiapkan, pemerintah Kota Ambon berupaya untuk menjadi.
Di jam 2 ada rapat bersama pemerintah Kota dengan keluarga di rumah Tiga dan pihak pemilik Dian Pertiwi dan Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon untuk dibicarakan dengan baik, ungkap Wattimena.
Saya ingin di Kota Ambon kedepan kita ada dalam pemahaman bersama bahwa Kota ini kita bangun secara bersama. Oleh karena itu, persoalan yang terjadi mari kita bicara baik – baik. Katong selesaikan dengan persoalan adat kita selesaikan dengan adat, harap Wattimena.
Persoalan hukum kita selesaikan dengan secara prosedur, yang bisa menyelesaikan persoalan Dian Pertiwi adalah badan pertanahan Nasional. Kita serahkan kepada pihak yang berwenang.
“Muda- mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa hak – hak adat harus kita lindungi dan hak – hak kepemilikan pribadi harus di lindungi bersama”, terangnya. (RM-04)










Discussion about this post