Referensimaluku.id,- Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena geram
dengan tindakan memasang tanda larangan adat atau sasi di pintu Supermarket dan toko Dian Pertiwi oleh sekelompok masyarakat Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada Sabtu (25/10/2025) kemarin.
Kekecewaan Wali Kota Ambon disampaikan usai melakukan apel pagi bersama Pegawai ASN Pemkot di Halaman Parkiran Balai Kota Ambon Senin (27/10/2025).
Yang melakukan tindakan pemalangan Supermarket dan toko buku Dian Pertiwi yang terletak didepan Tugu Leimena Desa Poka itu bertentangan dengan hukum.
Wattimena bersama seluruh pimpinan OPD turun langsung memantau dan berdialog dengan Pihak pihak yang bertikai guna mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Kita sementara mempermudah investasi di Kota Ambon, tapi ada oknum -oknum yang sengaja menghambat investasi itu kan tindakan tidak baik.
“Kalau kita mengklaim ada sesuatu yang menjadi hal kita, mari kita ikuti prosedur dan ketentuan hukum jangan dengan cara melakukan pemalangan”, kesalnya.
Saya berharap kepada masyarakat Negeri Rumah Tiga untuk tidak melakukan tindakan pemalangan yang berakibat kehilangan pekerjaan masyarakat.
Camat dan Saniri negeri Rumah Tiga diminta bijak menyikapi hal ini. Turun lansung menyelesaikan, mestinya ada langkah tegas dan bijak dari Camat dan Saniri negeri, tegasnya.
Diketahui, aksi sekelompok masyarakat Negeri Rumah Tiga melakukan aksi pemasangan tanda larangan adat atau sasi di pintu Supermarket. Aksi itu menjadi perhatian masyarakat dan aparat Kepolisian bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif. Namun aksi tersebut
buntut tak ada penjelasan dari masyarakat setempat. (RM-04)










Discussion about this post