Referensi maluku.id,-Ambon- Ambon – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy akhirnya divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti secara sah dan meyakinkan tersangkut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemberian izin ritail Alfamidi tahun 2020.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di PN Ambon, Selasa (21/10/2025).
Dalam kasus ini mantan Wali Kota Ambon dua periode itu terbukti melakukan TPPU. Akibatnya, Hakim menilai terdakwa Richard Louhenapessy bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap hakim Maitimu.
Selain pidana badan, terdakwa RL juga dibebankan membayar denda sebesar Rp, 200 Juta.
“Dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 bulan kurungan penjara,” jelas hakim Maitimu.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Tim Penasihat Hukum terdakwa RL menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.
Diketahui, dalam kasus ini, RL diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang, yang dilakukan RL. (RM-04)
Discussion about this post