Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Oktober 21, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi maluku.id,-Ambon- Ambon – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy akhirnya divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti secara sah dan meyakinkan tersangkut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemberian izin ritail Alfamidi tahun 2020.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di PN Ambon, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Dorong Penelitian dan Pengembangan, SMP N 15 Ambon, Porsenikan Olahraga Tradisional

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

 

Dalam kasus ini mantan Wali Kota Ambon dua periode itu terbukti melakukan TPPU. Akibatnya, Hakim menilai terdakwa Richard Louhenapessy bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap hakim Maitimu.
Selain pidana badan, terdakwa RL juga dibebankan membayar denda sebesar Rp, 200 Juta.

“Dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 bulan kurungan penjara,” jelas hakim Maitimu.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Tim Penasihat Hukum terdakwa RL menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Diketahui, dalam kasus ini, RL diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang, yang dilakukan RL. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku,-TUAL- Bertempat di Aula Karel Satsuitubun Lapas Kelas IIB...

Dorong Penelitian dan Pengembangan, SMP N 15 Ambon, Porsenikan Olahraga Tradisional

Dorong Penelitian dan Pengembangan, SMP N 15 Ambon, Porsenikan Olahraga Tradisional

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pekan olahraga dan seni (PORSENI) SMP Negeri 15...

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana pagi di Lapangan Apel Polres Tual tampak...

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id