Referensimaluku.id, Tiakur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Batch VII Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PKS ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak baik pusat maupun daerah.
Dalam penandatanganan perjanjian tersebut, Bupati MBD Benjamin Thomas Noach bersama dengan Direktur DJP dan Direktur DJPK menunjukkan komitmen bekerja sama dalam meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak.
โSelain mengoptimalkan pemungutan pajak, penandatanganan PKS ini juga untuk optimalisasi pengawasan wajib pajak, pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendampingan dan dukungan kapasitas pihak wajib pajak serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan ASN dibidang perpajakan,โ jelas Noach, usai mengikuti kegiatan penandatanganan PKS ini secara daring di Kantor Bupati MBD Tiakur, Rabu (15/10/2025).
Bupati Noach menandaskan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Ia mengapresiasi langkah-langkah konkret yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan seluruh daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keuangan yang kompleks.
Noach menambahkan, penandatanganan PKS tersebut menjadi bukti nyata komitmen semua pihak untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan transparan.
Dia berharap langkah yang diambil oleh Pemkab MBD akan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
โPerjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,โ jelas Askolani.
Ia memaparkan hingga tahun 2025 tercatat sudah 527 pemerintah daerah yang mengikuti PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik dalam bentuk kerja sama baru maupun perpanjangan.
Askolani menegaskan, sinergi pajak pusat dan daerah harus terus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang berkembang. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor ekonomi produktif agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan konsistensi dalam implementasi PKS, bukan hanya sebatas penandatanganan.
โYang lebih penting dari sekadar tanda tangan adalah bagaimana instrumentasi kerja sama ini dijalankan dengan nyata, melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan penguatan sumber daya manusia baik di pusat maupun di daerah,โ tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan dan sinergi dari seluruh pemerintah daerah. Semoga kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera.
Melalui PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 ini, Pemkab MBD bersama DJP dan DJPK akan fokus pada integrasi dan pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah.
Hadir secara daring pada penandatanganan PKS ini Gubernur dan Bupati/Walikota yang ikut menandatangani PKS OP4D, dan jajaran Kementerian Keuangan.
Hadir juga secara langsung di kantor Bupati MBD Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Kabupaten MBD, Johzes Leunufna dan Kepala Bapenda Kabupaten MBD, Johana V. Johansz, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda MBD, David R. Lerrick. (RM-05)
Discussion about this post