Referensimaluku.id,-Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima penghargaan resmi dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku atas keberhasilan capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum ( Posbakum) di tingkat Desa, Negeri, dan Kelurahan di Kota Ambon.
Penyerahan penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri kepada Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam apel pagi Pemerintah Kota Ambon yang bertempat di Halaman Parkiran Balai Kota Ambon, Senin ( 12/10/2025).
Wattimena mengatakan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang sudah diberikan oleh negara bantuan untuk masyarakat. Kami bersyukur atas kerja keras dari Kanwil Kemenkum HAM dan seluruh jajaran sehingga Kota Ambon bisa mencapai 100 persen.
Dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang akan nantinya di implementasikan di tingkat Desa, Negeri, dan Kelurahan, kata Wattimena.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri mengatakan bahwa saat ini ada seribu dua ratus Desa, Negeri, dan Kelurahan di Maluku sedang berproses.
Sudah ada lima Kabupaten Kota yang sudah 100 persen diantaranya Kota Tual, Maluku Tengah, Kota Ambon, Buru dan Buru Selatan.
“Saat ini kami masih berproses terus dengan rentang geografi Maluku yang cukup luas tetapi dengan jajaran Kadis Pemdes setempat dan para Asisten I yang dinakhodai di Kabupaten Kota masing – masing terus pro aktif”, ungkapnya.
Kalau sudah terbentuk, kita siapkan mereka untuk mengikuti pelatihan. Kami sudah melaksanakan kegiatan tahap dua dan akan memasuki tahap ketiga yang akan dilatih oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku pengendali hukum secara nasional kepada seluruh para legal atau juru damai yang ada di desa masing – masing, ujarny.
“Dari situ mereka dilatih dan dibimbing terus bagaimana kelanjutan kedepan BPHN akan terus bekerja dengan Menteri Desa untuk melakukan persiapan – persiapan semacam stimulan honor bagi para legal dan juga di Maluku sendiri. Kita punya ada 9 organisasi bantuan hukum yang nanti juga melakukan pendampingan”, terangnya.
Dari 9 organisasi bantuan hukum ini belum menjangkau di beberapa Kabupaten Kota, tapi kami sudah mengambil langkah membagi kewilayahan mereka untuk menjangkau sambil menunggu usulan kepada BPHN untuk menambah organisasi bantuan hukum yang terferivikasi dari Maluku. Sehingga bisa menjangkau dan bisa menjawab semua permasalahan hukum dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum di Desa, Negeri dan Kelurahan masing- masing.
Posbakum ini didalamnya ada legal dan tugas utama mereka adalah bagaimana melaksanakan layanan hukum yang mitigasi. Semua pada prinsip mediasi dengan asas Restorative justice. Restorative justice menjadi kunci terakhir karena itu seiring dengan kebijakan hukum nasional yang ada dalam KUHP yang terbaru sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2023 pada akhirnya akan disiapkan. Untuk itu, ke pengadilan itu kunci terakhir.
“Jadi semua permasalahan akan selesaikan disitu dan kami akan menggandeng semua stok holder untuk menjawab permasalahan – permasalahan hukum yang ada di Desa, Negeri dan Kelurahan masing- masing”, pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post