Referensimaluku.id, Tiakur โ Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach secara resmi melantik 151 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II dari formasi tahun 2024. Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan surat kerja diadakan di Gedung Serba Guna Tiakur dengan penuh protokoler, Jumat (10/10/2025). Acara ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur sipil negara.
Dalam sambutannya, Bupati Noach menyampaikan pengangkutan PPPK kali ini merupakan hasil dari proses panjang setelah melalui verifikasi ketat dari panitia khusus (Pansus) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sedianya ada 178 calon PPPK yang diangkat, namun hanya 151 orang yang lolos karena dianggap memenuhi seluruh syarat dan rekomendasi Pansus.
Noah mengakui beberapa calon PPPK tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan. Ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ada pula yang memilih menjadi Majelis Jemaat di Kecamatan Dawelor-Dawera daripada melanjutkan proses pengangkatan sebagai PPPK. “Perjalanan seleksi yang panjang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memilih calon yang berkualitas dan memenuhi standar kompetensi,” ungkapnya.
Dalam berbagai hal tersebut, Noach menyatakan proses seleksi bukanlah keputusan mutlak Pansus, melainkan rekomendasi yang kemudian diperiksa ulang dengan mengurungkannya. โBegitu rekomendasi masuk, Bupati berkewajiban membaca ulang apakah laporan masyarakat yang masuk ke Pansus dan hasil on the spot yang dilakukan benar-benar valid,โ ujar Noach.
Ia menambahkan beberapa calon PPPK yang sebelumnya lolos dalam verifikasi kemudian dieliminasi setelah pemeriksaan lebih mendalam.
Noach membuka peluang bagi calon PPPK yang merasa disetujui untuk mengajukan sanggahan selama masa garansi dua minggu. โKontrol dari masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting. Bupati tidak boleh menutup mata, ini adalah negara demokrasi,โ tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses komunikasi aparatur.
Noach mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya dokumen palsu atau keterangan yang tidak valid. Pemerintah telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai calon yang lolos namun diduga melakukan pemalsuan dokumen. โSaya akan memberikan tindakan yang seberat-beratnya bagi mereka yang terbukti melakukan pemalsuan atau membuat keterangan bohong,โ tegas Noach dengan nada serius.
Mengenai tanggung jawab sebagai ASN, Noach menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. โASN harus menjaga rahasia ASN, sumpah, dan seluruh aturan yang berlaku. Intinya adalah kerahasiaan yang harus dijaga karena bekerja di kantor pemerintah bukan bekerja di pasar malam yang bisa seenaknya,โ katanya.
Lebih lanjut, Noach menjelaskan calon yang namanya masih terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan daerah. โPPPK paruh waktu dapat diangkat karena pejabat pimpinan kepegawaian merasa membutuhkan tenaga di bidang tertentu, sesuai dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan,โ jelasnya. Namun, gaji PPPK paruh waktu tidak sama dengan PPPK penuh waktu.
Noach menegaskan tidak ada intervensi yang sama sekali dalam proses penyampaian PPPK yang telah berlangsung. โSaya perlu menegaskan bahwa tidak ada intervensi apapun dalam pengangkutan PPPK,โ tegasnya.
Untuk penempatan kerja, Noach mengatakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tidak memiliki izin mengubah lokasi tugas PPPK. โBupati tidak bisa kasih pindah tempat tugas PPPK, hanya Tuhan Allah saja yang bisa. Anda pilih tempat tugas di situ, berarti Anda tugas di situ,โ ungkapnya dengan tegas. (RM-05)
Discussion about this post