Referensi Maluku.id, Ambon – Di edisi pemberitaan referensimaluku.id, Kamis (18/9/2025), kami memuat hak jawab ke-2 PT Naelaka Indah sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Kepada Yang Terhormat
Pimpinan Redaksi Media Cyber: Referensi Maluku
di Tempat
Dengan hormat.
Menyusul Hak Jawab Kami yang pertama, bersama ini kami sampaikan Hak Jawab Kedua atas pemberitaan saudara edisi Rabu, 17 September 2025 dengan judul: “Punya Hukum Proyek-proyek Amburadul, Diduga Jadi “ATM Berjalan APH, Mansur Banda “Kebal
Hukum” di Maluku”.
Atas berita tersebut, perlu kami sampaikan Hak Jawab dan (sebagai tandasan Laporan polisi).
1). Bahwa pemberitaan saudara pada edisi Rabu, 17 September 2025, sewajibnya saudara juga melampirkan Hak Jawab kami yang pertama, sebab berita sebelumnya TIDAK LEPAS dengan berita berikutnya. Sehingga publik mengikuti pemberitaan saudara juga mengetahui Hak Jawab kami.
2). Bahwa karena saudara tidak mengikutkan Hak Jawab kami pada berita terakhir, karena itu kami menilai saudara miliki Etiket Buruk terhadap kami dan Badan Usaha kami, dengan memframing berita-berita berikutnya.
3). Bahwa tudingan saudara bahwa kami Kebal Hukum, di balik upaya pencuri kepeng, adalah justifikasi yang harus perlu pembuktian. Karena itu kami akan melaporkan ke kepolisian, agar anda dapat membuktikan tudingan itu.
4). Bahwa tudingan bahwa kami adalah ATM bagi Kejaksaan dan Kepolisian, adalah tudingan yang tidak mendasar dan membunuh karakter pimpinan dan badan usaha kami. Patut diduga saudara juga sengaja membenturkan kami dengan lembaga hukum. Dan atas tudingan ini, kami juga akan melaporkan saudara ke Kepolisian.
5). Bahwa tudingan saudara bahwa kami mendapatkan proyek-proyek di era Gubernur Maluku bapak Said Assegaf, juga merupakan tudingan yang tidak mendasar dan penuh fitnah. Apalagi disebut bahwa kami mendapat kepercayaan.
6). Bahwa sebagai wartawan, saudara mestinya paham kalau untuk proyek pemerintah perlu melalui mekanisme tender, sesuai aturan dan perundang-undangan. Karena itu, berita saudara juga berpotensi melanggar hukum dan patut kami laporkan.
7). Begitupun tudingan saudara terhadap kami terkait kepemimpinan Gubernur Murad Ismail, kami juga melaporkan ke Kepolisian sehingga saudara harus membuktikan itu.
8). Bahwa kami juga sangat keberatan dengan tudingan saudara bahwa seluruh proyek kami bermasalah, amburadul dan asal-asalan, serta tudingan kebal hukum. Ini perlu pembuktian di hadapan hukum.
9). Begitupun tudingan saudara dengan menyerang kami menempatkan staf kami sebagai juru bayar. Kami keberatan dan minta saudara membuktikannya.
10) Bahwa tudingan kami memberikan dana sebanyak Rp. 2 miliar ke Direktorat Serse dan Kriminal Khusus Pulda Maluku adalah tudingan yang perlu mendapat pembuktian di hadapan hukum.
11). Hal yang sama soal tudingan kami memberikan dana sebesar Rp. 4 miliar kepada oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku perlu ada pembuktian hukum.
12). Bahwa kami sebagai masyarakat sudah menempuh jalur Pers berupa Hak Jawab sebagaimana UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hanya saja saudara sendiri tidak melakukan apa yang menjadi amanat UU Pers no 40 Tahun 1999. Ini terbukti pada pemberitaan terakhir, di mana Saudara tidak melengkapi berita dengan Hak Jawab.
13). Karena itu, kami menilai sebagai Insan Pers, saudara tidak menjalankan UU Pers dalam pemberitaan, memiliki Etiket Buruk dan telah mencemarkan nama baik badan usaha kami dan Mansur Umar selaku pimpinan kami.
14). Oleh karena itu, kami tetap mengajukan laporan ke aparat Penegak Hukum. Karena saudara sendiri sebagai insan Pers tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana UU Pers.
Demikian Hak Jawab sekaligus sebagai lampiran atas Aduan yang kami ajukan kemudian. Terima Kasih.
Ambon, 18 September 2025 Manager Proyek PT Nailaka Indah
MUSKAPITAN HARUNA
Tembusan disampaikan dengan Hormat kepada:
1. Kapolda Maluku di Ambon
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon
3. Kepala Balai BPBPK Maluku di Ambon
4. Ketua Dewan Pers di Jakarta
**HAK JAWAB BERBAU INTIMIDASI KEMERDEKAAN PERS**
Tampaknya hak jawab pertama maupun hak jawab kedua pihak PT Nailaka Indah masih berbau intimidasi terhadap kemerdekaan pers. Padahal, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara”.
Selanjutnya pada Pasal 8 UU Pers a quo ditegaskan “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Hak jawab pertama dan kedua dari PT Nailaka Indah di satu sisi merupakan implementasi dari amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers, dan referensimaluku.id sudah melakukan konfirmasi sekaligus meminta klarifikasi dari Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda alias Haji Mansur, tapi sayangnya etikad baik dan kewajiban kami melakukan “cover both side” yang telah dilakukan sama sekali tidak pernah ditanggapi baik melalui sambungan telepon selular dan aplikasi WhatsApp.
Anehnya, dua kali hak jawab PT Nailaka Indah justru melalui Manager Proyek Muskapitan Haruna, padahal ranah hak jawab di media ini lebih afdol dilakukan bidang humas maupun legal consultant PT Nailaka Indah.
Lebih lucu lagi, klarifikasi pemberitaan tidak dilampirkan foto pemberi hak jawab in casu Muskapitan Haruna. Yang disertakan foto-foto proyek fisik yang tidak sepenuhnya terkoneksi dengan narasumber yang melakukan hak jawab.
Padahal kami meminta foto pemberi hak jawab tapi tak direspons. Pada sisi yang kedua, hak jawab pihak PT Nailaka Indah merupakan manifestasi arogansi kekuasaan ala Rezim Orde Baru yang suka membredel dan memasung kebebasan pers, padahal kini sudah berlaku masa reformasi kedua yang serba transparan dan di tengah hiruk pikuk arus informasi digital yang serba cepat.
Sejurus dengan hak jawab kedua pihak PT Nailaka Indah itu, perlu digarisbawahi bahwa redaksional atau narasi intimidatif macam kalimat “butuh pembuktian” dan “akan kami jadikan laporan polisi” mengindikasikan jika hak jawab ini patut diduga tidak biasanya dilakukan seorang manager proyek yang punya tugas pokok dan fungsi mengatur proyek dan mengurus suplai material ke lokasi proyek dan mengawasi proyek pembangunan sampai tuntas.
Hak jawab itu tupoksi humas atau bidang hukum perusahaan. Tanpa dijelaskanpun publik di Ambon akan mengetahuinya, sebab Ambon tidak seluas dan sebesar DKI Jakarta. Ringkasnya pers merupakan alat kontrol sosial yang tak bisa dikriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh siapapun, sebab pers merupakan pilar demokrasi yang paling krusial mendukung terwujudnya supremasi hukum dan terpenuhinya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia.
Prinsipnya semua mekanisme pers telah kami lakukan dan penuhi dengan etikad baik sesuai Kode Etik Jurnalistik. Sampai sejuta kali hak jawab dilakukan. pihak PT Nailaka Indah terhadap pemberitaan kami, itu tak akan pernah mematikan peran kami (pers) sebagai mata, telinga dan lidah masyarakat. Akhir kata, kami siap menghadapi apapun ancaman yang bertujuan mengintimidasi kemerdekaan pers.
Kami juga akan melawan siapapun yang ingin mengekang kemerdekaan pers sampai langit runtuh atau dunia akan hancur. Jangan mengajari ikan bagaimana cara dia berenang. Jurnalisme tidak akan pernah mati. Salam kemerdekaan pers! (Redaksi RM)
Discussion about this post