Referensimaluku.id, Ambon – Isu dugaan suap Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) manajemen PT Nailaka Indah ke petinggi dua institusi penegakkan hukum di Maluku membuat gaduh ruang publik dan dunia maya.
Dugaan suap yang mengalir ke oknum-oknum makelar kasus di lingkup Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan “kepeng pelicin” atau ATM berjalan untuk menutupi sejumlah kasus-kasus pembangunan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa bersumber APBN/APBD yang menyeret Direktur PT Nailaka Indah, Mansur Banda (MB) alias Haji Mansur.
Diisukan “kaki tangan” MB berperan melobi makelar kasus di Polda Maluku dan Kejati Maluku agar “The Big Bos” mereka tak mendekam di balik jeruji besi akibat dugaan “kasus pancuri kepeng negara”. Fakta empirisnya MB selama lebih kurang 10 tahun terakhir menjadi “manusia setengah dewa” yang kebal hukum karena dilindungi petinggi dua APH, polisi dan jaksa.
Dirumorkan ada oknum petinggi Polda Maluku yang ketiban Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sedangkan untuk oknum petinggi Kejati Maluku dihadiahi Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) setelah sukses memasang badan untuk MB. Banyak orang tahu MB merupakan “cukong besar” dan donatur sejumlah calon gubernur dan calon wakil gubernur yang sukses dalam kontestasi pemilihan gubernur Maluku semenjak era Gubernur Said Assagaf dan Gubernur Murad Ismail.
Selama satu dekade terakhir MB seakan-akan memonopoli proyek-proyek fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Dinas Kesehatan Maluku dan instansi-instansi lain. Itu memang bagian dari “balas budi” dan “balas jasa” politik sang penguasa Maluku kala itu.
Makanya sekalipun banyak proyek-proyek pembangunan ruang belajar atau sekolah di Disdikbud Maluku, proyek Sarana dan Prasarana Kesehatan di Dinas Kesehatan Maluku, proyek fisik di Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Maluku maupun proyek-proyek fisik di Dinas PUPR Maluku yang bermasalah dikerjakan PT Nailaka Indah, MB tetap “tidur aman” di atas puluhan karung “uang merah-merah” karena terkesan dilindungi para makelar di barisan APH di Maluku.
Bagaimana tanggapan Polda Maluku dan Kejati Maluku terhadap informasi minor ini? “Terkait dengan informasi ada oknum pejabat Polda Maluku terima uang fee sebesar Rp 2 Miliar untuk proyek milik Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda,
saya sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sebab perkara Gedung E RSUD Haulusssy Kudamati, masih jalan hingga saat ini, dalam masih tahap penyelidikan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku.
Sedangkan untuk proyek Seminari Xaverianum Keuskupan Amboina di Dusun Airlouw, kecamatan Nusaniwe, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke Polda Maluku terkait kasus tersebut,” tulis Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dalam klarifikasinya ke Referensimaluku.id, Kamis (18/9).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Ardy Danari enggan berkomentar soal informasi ada uang suap Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) mengalir ke oknum pejabat di Korps Adhyaksa Maluku itu.
“Terkait pemberitaan itu tidak benar. Kalau ada yang meminta-minta atau membawa-bawa nama pimpinan untuk mengambil keuntungan silakan laporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti,” tegas Ardy saat dikonfirmasi referensimaluku.id, Kamis (18/9).
CEO REFERENSIMALUKU.ID NYARIS DIHAKIMI KAKI TANGAN KONTRAKTOR
Pemberitaan Referensimaluku.id edisi Rabu (17/9) soal dugaan PT Nailaka Indah pimpinan Mansur Banda (MB) nyaris berbuah pahit terhadap kru media siber yang militan ini. Rabu malam sekira Pukul 20.00 WIT di persimpangan jalan depan Mesjid Raya Al Fatah, Ambon, CEO Referensimaluku.id Abdul Fattah Nur (AFN) alias Cecep alias “Poro Bibi” nyaris dihakimi orang dekat MB.
Awalnya melalui Ridwan Banda alias “Iwan Botak” mereka menelepon AFN menanyakan alamat rumah pimpinan perusahaan media siber lagi naik daun ini.
Namun, AFN menolak menyebut alamat rumahnya. Mereka lalu sepakat bertemu. Ternyata Ridwan Banda ikut mengajak lima rekannya yang masih kerabat dekat dengan MB. Satu di antaranya beralamat tinggal di Lorong Arab, tak jauh dari Polsek Pelabuhan Yosafat Ignatius Soedarso.
Saat berpapasan di samping Mesjid Al Fatah, AFN yang tengah membonceng istrinya dihadang Ridwan Banda dan kolega. Terjadi pertengkaran mulut sehingga nyaris AFN dihakimi orang-orang dekat MBD.
Masalah itu dimediasi Kasat Intelkam Polresta Ambon AKP Julkisno Kaisupy. Kesepakatannya keenam orang itu diberikan kesempatan menyampaikan hak jawab ke Referensimaluku.id selama 2×24 jam. Namun mereka bingung bagaimana seharusnya membuat hak jawab.
LSM DEMO KEJATI MALUKU
Informasi yang menyebut ada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima uang pelicin sebesae Rp.4.000.000.000, 00 (empat miliar rupiah) dari Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda (MB) alias Haji Mansur, untuk mengamankan sejumlah proyek-proyek APBN/APBD bermasalah di Maluku, kini menjadi atensi serius masyarakat terutama kalangan pemuda dan LSM di Maluku. LSM Maluku, misalnya, mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, segera memberhentikan secara tidak dengan hormat oknum jaksa penerima uang pelicin dari PT Nailaka Indah tersebut.
“Kita desak Kajati Maluku segera mencopot secara tidak dengan hormat oknum pejabat Kejati Maluku yang menerima uang sebesar Rp.4 miliar itu, ” tulis pendemo dalam tuntutan mereka yang dimasukan ke Kejati Maluku.
Permintaan massa aksi yang terdiri dari DPD Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI), Maluku Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat (Pelopor Indonesia) dan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak-Maluku), itu saat menggelar demo di kantor Kejati Maluku, Kamis (18/9) siang.
Selain menyampaikan permintaan pemecatan oknum jaksa tersebut, ada juga sejumlah tuntutan lain yang disampaikan, yakni mendesak Jaksa Agung RI Prof. Dr.S.Burhanuddin, untuk mencopot jabatan Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, karena diduga tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku dan terkesan melindungi kontraktor tertentu.
“Meminta kepada Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi seluruh oknum pejabat tinggi di Kejati Maluku, serta mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda (MB) alias Haji Mansur, atas dugaan penyalahgunaan pembangunan proyek rumah Keuskupan Amboina, yang diduga merugikan negara sebesar Rp.5 miliar,” teriak massa pendemo.
“Kami juga meminta kepada bapak Kapolda Maluku agar segera lakukan penyelidikan terhadap salah satu oknum pejabat di Polda Maluku yang menerima uang pelicin sebesar Rp.2 miliar dari Direktur PT Nailaka Indah Mansur Banda (MB) alias Haji Mansur,” sebut para pendemo dalam surat tuntutan, yang ditandatangi masing-masing, ketua GMI-Maluku M Loilatu, Ketua Pelopor Maluku Hidayat Kelilauw, dan Ketua Jamak Maluku Baharudin Kelutur.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Danari yang dikonfirmasi terkait poin tuntutan massa pendemo menyatakan menyangkut materi demo tentang proyek Gedung Seminari Xaverianum di Dusun Air Low, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Kejati Maluku benar melakukan pendampingan tetapi untuk teknis secara ke dalam jaksa tidak punya urusan ke situ. Fokus jaksa hanya soal Ancaman Gangguan dan Hambatan seperti masalah lahan.
“Jadi kami turun pendampingan itu lebih fokus ke ancaman gangguan dan hambatan, misalnya soal masalah tanah, itu kami turun,” ungkap Ardy.
Menyangkut proyek tersebut, kata dia, saat ini masih dalam waktu pemeliharaan sampai tahun 2026. Dan sudah dilakukan pengecekan dari tim baik di Balai dan Kejati, diperintahkan untuk memperbaiki bagian-bagian gedung yang mengalami kerusakan, sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Selain itu, lanjut eks Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua itu, isu menyangkut ada oknum jaksa menerima uang sebesar Rp.4 miliar itu, tidak benar.
“Dan perlu kami sampaikan bahwa apabila ada pihak jaksa yang memita sesuatu dalam bentuk apapun, silahkan laporkan, dan akan ditindak tegas oleh pimpinan,” pungkasnya. **BPK RI AUDIT FISIK GEDUNG SEMINARI XAVERIANUM AMBOINA**. Sementara itu, informasi lain yang diperoleh Referensimaluku.id menyebutkan sejak Kamis (18/9) pagi sekira pukul 09.00 WIT hingga berita ini dipublikasikan, tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah melakukan audit fisik terhadap gedung Seminari Xaverianum Keuskupan Amboina di Dusun Air Louw, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Ambon. Menemani tim BPK RI antara lain pejabat Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Maluku dan kontraktor. (Tim RM)
Discussion about this post