REFMAL.ID, Ambon – Tim Jaksa Pengawas atau PPS sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya proyek pemerintah yang didanai APBN dan APBD jika terjadi sengketa tanah. Informasinya Tim PPS kerap dijadikan “Boneka suruhan” pimpinan Kejati Maluku untuk “meremas batang leher” , mencekik atau memeras kontraktor dan cukong bermasalah dalam proyek-proyek APBN/APBD saat peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September 2025 kemarin.
“Tim PPS biasa dapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek,” kata salah satu kontraktor lokal kepada Referensimaluku.id di Ambon, Selasa (16/9).
Selain itu, beber kontraktor yang meminta namanya tak dipublikasikan itu sebelum peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia di Ambon, Maluku, mereka diwajibkan menyetor Rp 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) tanpa terkecuali.
“Ada teman kontraktor yang tak ada uang lalu kasih Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tapi ditolak dan dimarahi. Pokoknya harus Rp. 40 Juta. Kita paling resah e,” keluh sumber.
Mereka ini, ungkap sumber, yang ikut membuat hak jawab PT Nailaka Indah ketika diserang soal peran PPS dalam pengawasan Proyek Pembangunan Gedung Seminari Xaverianum di Dusun Airlouw, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, yang terindikasi mark up dan berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 5 000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Hak jawab itu bukan dari PT Nailaka Indah, tapi dari orang internal Kejati Maluku di bagian Humas dan intelijen,” beber sumber.
KASIPENKUM KEJATI MALUKU BANTAH
Mengenai hal ini Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Ardy Danari menampiknya. “Terkait informasi PPS dapat fee 1 persen dari tiap proyek yang diawasi, peras cukong dan kontraktor sebelum hari lahir Kejaksaan RI dan PPS jadi “anjing peliharaan suruhan” pimpinan kejaksaan itu tidak benar.
Kalau ada yang meminta-minta (uang) atau membawa-bawa nama pimpinan untuk mengambil keuntungan silahkan laporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti,” tegas Ardy ketika dikonfirmasi referensimaluku.id, Kamis (18/9) siang.
“Terkait hak jawab itu murni dari yang bersangkutan, bukan dari Penkum. Kami juga diberikan tembusan surat terkait hak jawab (PT Nailaka Indah) tersebut. Yang diantar langsung oleh Iwan botak,” timpal Ardy. (RM-02/RM-03)
Discussion about this post