REFMAL.ID,-Ambon – Untuk meningkatkan mutu pendidikan agama Islam, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam program tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) dan workshop peningkatan User Emis PAI Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 17 sampai 19 September 2025 yang bertempat di Hotel Grand Avira Ambon, jalan Rijali, Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Maluku, Rabu (17/9/2025).
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kanwil Agama Maluku, H.Abd Karim Rahantan, S.Ag, M.Pd mengatakan kegiatan peningkatan kompetensi guru PAI ini diikuti oleh 120 orang peserta yang terdiri dari Kepala Seksi, Operator PAI, Guru PAI dan Pengawas PAI Kabupaten/kota se-Maluku.
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah bahwa guru PAI adalah tenaga pendidik yang bertanggung jawab menyampaikan pembelajaran agama Islam di sekolah umum.
Kata Rahantan, keberadaan guru PAI di Indonesia ini menyangkut hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai keyakinannya, sekaligus kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai agama.
Rahantan menyebut kondisi guru PAI di Provinsi Maluku sebanyak 1.363 orang tersebar di 10 Kabupaten/Kota dan bertugas pada 972 satuan pendidikan, yang terdiri dari TK, SD, SMP, SMU, SMK dan SLB. Terdapat 1 Kabupaten yang belum memiliki Guru PAI, yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Total Guru PAI yang sudah sertifikasi adalah sebanyak 635 orang, yang belum mengikuti sertifikasi sebanyak 728 orang. 80% guru dan pengawas PAI telah mengikuti moderasi beragama”, ujar Rahantan.
Untuk jumlah Pengawas PAI Provinsi Maluku sebanyak 8 Orang, dengan wilayah kerja di Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, Kabupaten Buru, dan Kabupaten seram Bagian Barat. Terdapat 7 Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Pengawas PAI yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Rahantan mengatakan bahwa, pengembangan Kompetensi guru/Pengawas PAI serta Operator di Maluku dilaksanakan sesuai kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan dalam meningkatkan profesionalitas dan transformasi dalam layanan umat.
Untuk merespon perubahan dimaksud, maka Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku melalui Bidang PAPKIS melaksanakan Kegiatan “PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PAI, PROGRAM TUNTAS BACA AL-QURAN, WORSHOP, ujarny.
Berdasarkan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Kementerian Agama Propinsi Maluku Nomor : 920, 921, 922 Tentang Penetapan Panitia, Narasumber dan Peserta Kegiatan: Peningkatan Kompetensi Guru PAI, Program Tuntas Baca Al-Quran , dan Worshop Peningkatan User Emis PAI Tanggal 12 September 2025.
Pertama, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Guru PAI dengan memadukan teori pendidikan, meningkatkan kompetensi dan ketrampilan mengajar untuk menghasilkan guru-guru profesional yang memiliki kompetensi unggul.
Kedua, Mensosialisasikan Program Tulis Baca Qur’an sebagai program Nasional, standarisasi pengajaran Al-Quran, dampak berantai pada kemampuan Masyarakat, penguatan budaya literasi Al-Quran dan peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam Nasional, dengan lebih memfokuskan pada peserta didik di bidang ketrampilan dalam membaca dan menulis Al Quran dengan baik, benar dan lancar. Ketiga, Meningkatkan Kompetensi Operator Emis PAI dan Aplikasi Siaga PAI dalam mengelola dan memvalidasi data guru PAI serta Pengawas PAI secara lengkap dan tersistem. dalam berbagai kebutuhan guru PAI termasuk sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru PAI (TPG) dan Pendidikan Profesi Guru PAI, tandasnya.
Rahantan berharap kegiatan ini dapat menjadi acuan bagi para guru PAI dalam pembina pendidikan di Maluku, pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post