REFMAL.ID, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali didatangi pendemo, Senin (15/9/2025).
Kali ini, LSM Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat (Pelopor-Indonesia) bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK)-Maluku, meneriak lembaga yang dipimpin Agoes Soenanto Prasetyo itu, untuk megusut dugaan korupsi pembangunan Gedung Seminari Xaverianum Amboina.
Para pemuda yang dikawal aparat Kepolisian ini menduga, pekerjaan proyek bernilai Rp14 miliar itu sarat dengan korupsi, dilihat dari fisik gedung yang tak sampai setahun sudah rusak parah.
Hidayat War Wara selaku koordinator aksi menegaskan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di Maluku, dengan akar permasalahan berupa pragmatisme, keserakahan, lemahnya penegakan hukum, serta budaya hukum yang tidak mendukung.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya investasi, berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak, memburuknya pelayanan publik, serta meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial.
“Lemahnya substansi hukum dan struktur hukum yang tidak memadai membuat praktik korupsi semakin subur. Padahal UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 sudah jelas mengatur tindak pidana korupsi, termasuk frasa permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,” tegas Hidayat dalam orasinya.
Olehnya itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga kehadirannya menuntut Kejati Maluku segera memanggil kontraktor yang menangani proyek pembangunan Gedung Seminari Xaveranum Keuskupan Amboina, karena diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Selain itu, Kejati Maluku juga didesal memanggil Kepala Balai Permukiman dan Perumahan Wilayah Maluku untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
“Kami memberi tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak Balai dan kontraktor untuk dipanggil. Jika tidak, masa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya Hidayat dalam poin tuntutannya.
JURU BAYAR KONTRAKTOR DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
Di bagian lain tudingan bahwa jaksa pasang badan bela kontraktor PT Naelaka Indah bukan isapan jempol belaka. “Klarifikasi PT Naelaka Indah itu dari bagian Humas Kejati Maluku sendiri. Konsep surat itu menunjukkan ada sisi hukum dan intimidasi kepada pers,” beber sumber Referensimaluku.id di Kejati Maluku, Selasa (16/9).
Sumber itu menyebutkan juru bayar PT Naelaka Indah, Ridwan alias Iwan, sengaja ditempatkan di Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku untuk menutupi kasus-kasus pancuri kepeng negara yang dilakukan Haji Mansur.
“Sudah setahun lebih Pak Iwan ini seakan-akan bekerja sebagai staf Humas Kejati Maluku, padahal tidak. Dia itu diutus sebagai juru bayar PT Naelaka Indah,” ungkap sumber.
Pernyataan staf Humas Kejati Maluku Erwin Raditya bahwa dirinya hanya berteman dengan Juru Bayar PT Naelaka Indah lalu membantu mengedarkan surat klarifikasi ke Referensimaluku.id seakan membuka tabir kepalsuan jika jaksa mati-matian membela PT Naelaka Indah.
Juru Bayar PT Naelaka Indah Ridwan yang dikonfirmasi Referensimaluku.id per telepon dan WhatsApp, Selasa (16/9) mengenai hal ini sengaja menampiknya.
“Siapa yang bilang saya juru bayar PT Naelaka Indah. Saya juga bukan staf Humas Kejati Maluku. Itu isu,” bantah Ridwan. Menyinggung mengapa surat klarifikasi keluar dari Kejati Maluku,
Ridwan berdalih saat itu dia keluar dari kejaksaan lalu ketemu Erwin Radithya. “Karena saya tidak tahu alamat redaksi Referensimaluku.id makanya saya titip di pak Erwin,” kelitnya.
Di bagian lain Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Ardi Danari yang dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (16/9) sekira pukul 16.00 WIT hingga berita ini dipublikasikan belum menjawab pertanyaan konfirmasi. (Tim RM)
Discussion about this post