REFMAL.ID, Ambon : Baru-baru ini, mata rakyat maluku dihebohkan dengan pemberitaan media terkait adanya pekerjaan proyek bernilai jumbo di Kawasan Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, yang terindikasi bermasalah. Diduga terjadi mark-up besar-besaran di mega proyek bernilai Rp14 miliar itu.
Proyek itu diketahui bernama Pembangunan Seminari Xaverianum Tahun 2024, yang dibiayai APBN melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Wilayah Maluku. Proyek itu dikerjakan PT Naelaka Indah, salah satu perusahaan yang diduga milik pengusaha ternama di Maluku, Mansur Banda alias Haji Mansur.
Penentuan PT Naelaka Indah sebagai pemenang juga ditentukan melalui proses lelang yang berlangsung di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku. Proses pembangunan dilakukan sejak Juli 2024 dan dikebut pembangunannya tidak sampai setahun, karena Februari 2025 sudah kelar.
Parahnya, tak sampai setahun diserahkan BPBPK Maluku, sejumlah gedung yang dibangun, antara lain aula, asrama, ruang genset, rumah pompa, ground water tank dan landscape atau penataan kawasan itu kini mulai rusak. Beberapa bagian gedung terlihat rusak.
“Sebagai bangunan sudah rusak, padahal bangunan ini belum setahun dinikmati,” beber sumber Referensimaluku.id, Selasa (9/9/2025).
Menurut sumber yang enggan menyebutkan identitasnya itu, dari potret bangunan yang rusak sangat terlihat jika pekerjaan pembangunan di atas tanah milik Keuskupan Amboina itu terkesan asal-asalan, tidak mempertimbangkan standar kualitas dan berorientasi untung besar alias “pancuri kepeng basar”.
“Dibangun asal-asalan, akibatnya lihat bangunan tidak berumur,” sambungnya lagi.
Sementara sumber lain mengaku, proyek tersebut masuk dalam pendampingan Jaksa, yang nomenklaturnya disebut Pengawalan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Kalau kita lihat dari kualitas pekerjaan sangat tidak berkualitas. Kontraktor, hingga peran Jaksa sebagai pendamping (PPS) harus dipertanyakan. Ini soal kualitas pekerjaan, dan uang negara yang dipakai. Harus tegas,” tandas sumber itu lagi.
Berdasarkan informasi lain, rembasan air terlihat di beberapa ruangan, kusen pintu dan jendela menggunakan material tidak berkualitas. Gedung asrama lantai dua terdiri dari 18 kamar tidur, sedangkan kamar untuk pembina dan pembantu tidak disediakan.
Keuskupan Amboina sebagai pengelola atau penerima manfaat kabarnya sempat mengancam tidak menerima Seminari Xaverianum di kawasan Air Louw, akan tetapi BPBPK Maluku telah membuat berita acara serah terima pada 23 April 2025 lalu.
Sementara itu Direktur PT Naelaka Indah Mansur Banda yang dikonfirmasi Referensimaluku.id via ponsel di nomor ponsel 081147066xx sekira pukul 11.55 WIT tidak mengaktifkan ponselnya (Tim RM)
Discussion about this post