Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Gilbert Pasalbessy Terus Tebar Fitnah, Leuwol : Segera Klarifikasi atau di Proses Hukum

Agustus 18, 2025
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email


REFMAL.ID,-BPJNMALUKU – Kode Etik Jurnalis terkadang tidak dipakai sebagai perangkat aturan moral dan profesional sekaligus pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Malah justru karya jurnalis dipakai sebagai sarana hoax, fitnah dan menyerang orang lain dengan dalil ingin mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Hal ini pula yang dipakai oleh oknum wartawan Gilbert Pasalbessy yang berkali-kali menyerang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku khususnya Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku dengan opini dan berita-berita fitnah dan bohong.

Setelah kedok busuknya diklarifikasi oleh pihak BPJN Maluku, kini melalui berita klarifikasi yang dimuat di media online Post Ambon tertanggal 15 Agustus 2025 berjudul Gilbert Pasalbessy ! Bongkar Balik: Fitnah BPJN Maluku Adalah Upaya Menutup Bau Busuk Proyek Rp24 Miliar. Lagi-lagi wartawan ini kembali mempermalukan seluruh insan pers di Maluku.

Menjadi nara sUmber sendiri di medianya sendiri, Gilbert menyebutkan bahwa Post Ambon” memiliki “dokumen pengadaan, kontrak, dan keterangan saksi lapangan” yang mendukung pemberitaan terkait proyek. Ia juga menegaskan bahwa liputan tersebut muncul karena adanya indikasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi publik, meski secara administratif proyek dinyatakan selesai.

Atas fitnah yang terus menerus disebarluaskan olehnya, maka Kasatker PJN Wilayah II provinsi Maluku meminta dirinya untuk segera mengklarifikasi pemberitaan dan fitnahan tersebut. Pasalnya ini bukan baru pertama kali dilakukan, dan sudah pernah dilakukan somasi yang hamper berunjung pada proses hukum.

Untuk itu, Leuwol tegaskan yang bersangkutan (Gilbert Persulessy-red) segera mengklarifikasi

“Sekarang ini semua pekerjaan yang dilakukan dalam pengawasan ketat baik secara internal maupun eksternal. Ada pihak Kejaksaan sebagai pengawas proyek strategis nasional, ada KPK, ada lembaga hukum lainnya, dan semua proses tender dan pekerjaan di lapangan sudah bisa disaksikan dan diawasi kapan saja. Kepercayaan mengelola anggaran puluhan miliar dari Negara kepada kami di BPJN Maluku bukan seenaknya sesuka hati seperti yang dituduhkan. Ini fitnah dan perilaku wartawan yang tidak beretika dan memalukan profesi jurnalis,“ sebut Leuwol.

Kontrak kerja untuk Paket Preservasi Jalan Saleman Besi – Wahai – Pasahari yang dituduhkan oleh Post Ambon, adalah proyek senilai Rp. 23.784.439.459 yang pendanaannya berasal dari APBN tahun anggaran 2023. Penandatangan kontrak proyek tersebut berlangsung di Aula Kantor BPJN Maluku, Rabu (3/5/2023) lalu, yang disaksikan oleh Kasubag Umum dan Tata Usaha Telly Cappenberg, S.Sos., MM, dan Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Maluku kala itu dijabat oleh Judith Wattimury, ST.

”Sudah kami sampaikan bahwa proyek jalan Saleman-Besi-Wahai- Pasahari dan sudah rampung sesuai kontrak. Data resmi menyebut kontrak senilai Rp23,784 miliar ditandatangani pada 3 Mei 2023 oleh PPK 2.4 bersama PT Aiwondeni Permai. Angka tersebut bahkan lebih rendah Rp294 juta dari pagu/HPS awal. Proyek ini berjalan dengan baik dan tuntas. Turunnya nilai dari pagu ke angka kontrak memang lumrah. Tapi di tengah tudingan kinerja buruk, kami tekankan bahwa pekerjaan sudah selesai sesuai prosedur.

Kami ini kerjanya diawasi ketat oleh penegak hukum maupun pengawasan secara internal, dan semua proyek dan kegiatan BPJN Maluku selalu melibatkan penegak hukum ke lapangan untuk menyaksikan langsung progres awal maupun diakhir proyek dan pekerjaan, ” tegas Leuwol.

Untuk itu Leuwol kembali mendesak untuk 2 X 24 Jam yang bersangkutan bersama medianya yang memuat berita-berita hoax ini untuk segera dilakukan klarifikasi berita secara terbuka. Mengingat berita-berita hoax da nasal bunyi ini tanpa sadar sedang mempermalukan dirinya sebagai jurnalis yang tidak beretika.

”Saya membaca Kode Etik Jurnalis Bab I Pasal 3, *Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah, cabul, sadis, dan sensasional.* Dan Bab II Pasal 5 yang menyebutkan *Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini.* Dan kesimpulan saya, Gilbert Persulessy ini tidak layak menjadi seorang jurnalis, dia ini kerjanya hanya memfitnah orang dan menyebar berita hoax, ” tutup Leuwol. (RM-0206)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tual Gelar Aneka Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI

Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tual Gelar Aneka Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI

Kapolda Maluku Dadang Hartanto, Sosok Professor Bidang Administrasi Publik

Kapolda Maluku Dadang Hartanto, Sosok Professor Bidang Administrasi Publik

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id