REFMAL.ID, Ambon- Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, atas nama “LWT” yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025 lalu.
Tersangka “LWT” diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian negara yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten.
Adapun kerugian negara akibat perbuatan tersangka LWT sebesar Rp. 199.599.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Setelah sekian lama perkara dugaan “pancuri kepeng negara” atau Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon bergulir, akhirnya pada Senin (11/8/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap II) berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar S.H., M.H dengan posisi Tersangka didampingi Penasihat Hukumnya Thomas Wattimury, S.H.
Atas perbuatannya, Tersangka LWT dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bahwa pada tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka LWT dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2025 sampai 30 Agustus 2025.
“Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ringkas Patrick Soumokil, Kepala Sub Seksi Intelijen dan Tata Usaha Negara Cabjari Ambon di Saparua, sebagaimana diterima Referensimaluku.id, Senin (11/8). (RM-04)
Discussion about this post