Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Tahan Tersangka “Pancuri Kepeng” Hibah Gereja Akoon (Nusalaut) Senilai Rp 199,5 Juta Lebih

Agustus 11, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon- Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menahan Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, atas nama “LWT” yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2025 lalu.
Tersangka “LWT” diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian negara yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Adapun kerugian negara akibat perbuatan tersangka LWT sebesar Rp. 199.599.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Setelah sekian lama perkara dugaan “pancuri kepeng negara” atau Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gedung Gereja Bethesda Akoon bergulir, akhirnya pada Senin (11/8/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah dilakukan penyerahan berkas perkara (Tahap II) berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum Beatrix Novita Temmar S.H., M.H dengan posisi Tersangka didampingi Penasihat Hukumnya Thomas Wattimury, S.H.

Atas perbuatannya, Tersangka LWT dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahwa pada tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka LWT dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2025 sampai 30 Agustus 2025.

“Bahwa selanjutnya dengan diterimanya berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut, maka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ringkas Patrick Soumokil, Kepala Sub Seksi Intelijen dan Tata Usaha Negara Cabjari Ambon di Saparua, sebagaimana diterima Referensimaluku.id, Senin (11/8). (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

Next Post
PT Spice Islands Maluku Ancam Hentikan Investasi Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

PT Spice Islands Maluku Ancam Hentikan Investasi Pisang Abaka di Seram Bagian Barat

Logo HUT Kota Ambon Ke 450 Dirilis, Ini Maknanya

Logo HUT Kota Ambon Ke 450 Dirilis, Ini Maknanya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id