REFMAL.ID, Ambon – Polemik di balik klaim penguasaan diam-diam lahan yang di atasnya berdiri kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, oleh sebagian marga di Negeri Piru bakal runyam jika Pemerintah Negeri Eti berani mengklaim lokasi tersebut berdasarkan bukti kuat soal historis penguasaan lahan di zaman Kolonial.
Data yang ada di Referensimaluku.id memaparkan bahwa berdasarkan Akte Eigendom Verponding 1787 yang dikeluarkan Notaris Residen Saparua Van C De Heer tanggal 14 April 1904, lahan di Kantor DPRD Kabupaten SBB dan sekitarnya masuk dalam Dusun Kotania (Doesoen Kotaniija) yang berdasarkan deskripsi atau penjelasan potongan (lahan) memiliki batas-batas, antara lain sebelah Utara dengan Eigendom Verponding Nomor 2365 Dusun Kotania, sebelah Selatan berbatasan dengan Hena Hatutelu (Hatoeteloe) petuanan Negeri Piru, sebelah Timur berbatasan dengan Eigendom Verponding Nomor 2363 dan Eigendom Verponding Nomor 2361 Dusun Kotania Petuanan Negeri Eti dan sebelah Barat berbatasan dengan petuanan Negeri Eti.
Berdasarkan Surat Ukur (Meetbrief) Nomor 1791 yang dikeluarkan Pejabat kadaster afdeling Residen Saparua tanggal 13 Maret 1906 disebutkan Dusun Kotania terdaftar atas nama pemiliknya Hermanus Lukas Tuhuteru (tertulis Hermanoes Loekas Toehoetoeroe).
Berdasarkan Data Koordinat yang dikeluarkan Pejabat pendaftaran tanah atas nama Gubernur Residen Saparua dengan cap dan tanda tangan Asisten Residen Saparua tanggal 17 April 1908 disebutkan bidang tanah tersebut mempunyai nilai awal 2715.500 hektare. Sertifikat ukur tersebut merupakan surat ukur baru dari surat ukur sebelumnya. (RM-02)
Discussion about this post