REFMAL.ID,-TUAL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual tahun anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Tual, Rabu (23/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tual, Hj. Aisah Renhoat, S.Pd, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Tual, Amir Rumra, S.Pi., M.Si, dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Kota Tual menyampaikan nota pengantar terkait Ranperda tersebut yang merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
“Paripurna ini bukan hanya menjalankan komitmen pelaksanaan konstitusi tetapi juga merupakan bagian penting dari sikap nyata Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPRD sebagai lembaga representatif rakyat,” jelas Wakil Walikota.
Wakil Walikota juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota DPRD yang melakukan fungsi pengawasan dengan baik serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemda Tual yang telah bekerja keras sehingga Kota Tual mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2024.
“Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang baik sehingga Kota Tual mendapat WTP yang ketujuh kalinya sejak tahun 2018 hingga tahun 2024,” sebut Wakil Walikota.
Ia juga menyampaikan secara garis besar realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2024, serta capaian kinerja program-program prioritas pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tual dalam arahannya menegaskan, Pemerintah Daerah selaku pihak yang diberikan mandat oleh rakyat untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan di daerah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat.
“Laporan keuangan yang dibuat pada akhir tahun anggaran oleh pemerintah daerah merupakan salah satu mekanisme pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat untuk memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Renhoat.
Ia menambahkan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 pada pasal 184 yang selanjutnya diganti dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 320 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka DPRD Kota Tual menggelar rapat paripurna di saat ini,” terangnya.
Setelah penyampaian nota pengantar oleh Wakil Walikota, DPRD Kota Tual dijadwalkan akan melanjutkan proses pembahasan Ranperda ini melalui mekanisme panitia khusus dan komisi-komisi terkait, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan khidmat, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Tual. (RM-07)
Discussion about this post