REFMAL.ID, Ambon –Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, resmi menetapkan enam orang Tersangka dalam dugaan “pancuri kepeng negara” atau Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Dalam menangani perkara tersebut, Kacabjari Saparua Asmin Hamdja bersama Tim Penyidik pada Cabjari Saparua telah melaksanakan ekspose perkara selama dua kali di Kejaksaan Negeri Ambon dan berhasil menetapkan beberapa orang yang patut diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan keuangan desa di Negeri Tiouw.
“Kami sudah dua kali lakukan ekspose perkara di Kejari Ambon, terakhir tanggal 7 Juli 2025, dengan kesimpulan 6 (enam) orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam Penyalahgunaan Dana Desa Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020-2022” kata Asmin Hamdja kepada Referensimaluku.id melalui rilisnya, Senin (21/7/2025).
Adapun pihak yang diduga bertanggung jawab dan telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AP selaku Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw, GH selaku Sekretaris Negeri Tiouw, HK selaku Bendahara Negeri Tiouw, TM Kasi Pembangunan Negeri Tiouw , BP Kasi Pemberdayaan Negeri Tiouw, dan SP selaku Kaur Tata Usaha di salah satu negeri adat di Pulau Saparua itu.
Menurut Asmin, keenam orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan DD/ADD, namun terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB maupun ABPNeg.
“Para Tersangka ini, selain menggunakan anggaran tidak sesuai RAB dan APBNeg, mereka diketahui menggunakan anggaran yang seharusnya disetor ke Kas Desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif” terang Asmin.
Akibat ulah para tersangka, lanjut Asmin, Negara dirugikan hingga Rp. 906.663.667,- (sembilan ratus enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
Bukan hanya itu, Asmin juga menyebut, selain hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Penyidik Cabjari Saparua juga menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 238.345.350,- (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
Setelah menetapkan keenam orang tersebut menjadi tersangka, kini Kacabjari Saparua bersama Tim Penyidik akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa saksi guna memperkuat pembuktian yang selanjutnya akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Q”Setelah pemeriksaan Tersangka, baru nanti akan kami tentukan status penahanannya” tutur Asmin.
Atas Penyalahgunaan Pengelolaan DD/ADD Negeri Tiouw, para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (RM-04)
Discussion about this post