REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tual terus mendalami kasus pengeboman ikan yang terjadi di wilayah perairan Ohoi/Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian telah mengantongi satu nama terduga pelaku dari aksi ilegal tersebut.
Kasat Reskim Iptu Rifaat Hasan, S.Tr.K, SIK saat dikonfirmasi Kamis, (17/7/2025) menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihaknya kini telah mengantongi identitas salah satu nelayan yang diduga kuat terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Tim kami saat ini sudah mengantongi satu nama terduga pelaku. Kami juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain dan terus mengumpulkan keterangan dari para saksi,” ungkap Rifaat.
Selain itu, Kasat Reskrim meminta sinergi dari seluruh instansi terkait seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta aparat lainnya dalam meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di wilayah perairan Kota Tual.
“Kami sangat berharap ada peningkatan patroli dan pengawasan bersama, baik dari unsur Polairud, Bakamla, maupun PSDKP. Penangkapan ikan menggunakan bom tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitas pengeboman ikan oleh sejumlah oknum nelayan di perairan Tayando Yamru pada Rabu (18/6/2025) lalu.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi memberikan efek jera dan menjaga keberlanjutan lingkungan laut di kawasan Tayando dan sekitarnya. (RM-07)
Discussion about this post