REFMAL.ID,-LANGGUR-Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemda Malra) secara resmi menyerahkan jenazah Septian Eka Rahmadi, dan Bagus Adi Prayogo ke pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk selanjutnya diterbangkan menuju keluarga untuk di makamkan.
Dua mahasiswa UGM yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan laut yang terjadi pada Selasa (1/7/2025) ini diserahkan dalam sebuah prosesi serah terima yang berlangsung di Bandar Udara Karel Sadsuitubun Ibra, Rabu (2/7/2025).
Prosesi serah terima dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, serta perwakilan pimpinan Universitas Dr. Raden Ajeng Antari Innaka Turingsih selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Tim KKN Manyeuw, rekan-rekan mahasiswa, sejumlah pejabat terkait serta masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa kedua almarhum.
“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga serta civitas akademika Universitas Gadjah Mada,” ujar Bupati.
Sementara itu, perwakilan dari pihak universitas menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan, khususnya dalam proses evakuasi dan pemulangan jenazah.
“Kami merasa kehilangan yang sangat besar. Almarhum adalah mahasiswa yang berdedikasi dan dikenal aktif. Kami berterima kasih atas kerja sama dan empati yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Ajeng.
Sebagai informasi, pemulangan kedua jenazah ini di antar langsung oleh dua orang perwakilan Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual yang telah ditunjuk oleh Bupati Malra. Dimana, almarhum
Septian Eka Rahmadi di antar oleh Hasan Basri Borut ke Kecamatan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan almarhum Bagus Adi Prayogo di antar oleh Rudi A Bugis ke Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. (RM-07)
Discussion about this post