Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Hakim Vonis Brian 13 Tahun Penjara

Juni 28, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Brian Reynaldo Jalmaf alias Rean Jalmaf 13 tahun penjara dalam kasus persetubuhan terhadap anak.

Baca Juga

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Dari Air Mengalir Harapan: Lapas Tual Hadirkan Program Pengolahan Air Minum untuk Bekali Warga Binaan

Hadiri Pelantikan Dr Syawal sebagai Rektor Unidar, Wagub Vanath Minta Jangan Rusakkan Kampus dengan Sikap Ego

Sidang vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua anggota hakim lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (26/06/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Brian Reynaldo Jalmaf alias Rean Jalmaf, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang j.o Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHPidana

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brian Reynaldo Jalmaf alias Rean Jalmaf, berupa pidana penjara selama 13 dan denda 100 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” kata hakim dalam sidang.

Hakim dalam sidang ini, juga menyatakan barang bukti berupa, 1 buah baju kameja lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang jeans warna biru

Selain itu, 1 buah handphone merek INFINIX berwarna putih yang berisikan rekaman video berdurasi 10 (sepuluh) detik.

Sebagaimana diketahui, terdakwa sebelumnya di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina Leonupun, selama 12 tahun penjara. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Terbukti TPPU, Richard Louhenapessy Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensi maluku.id,-Ambon- Ambon - Mantan Wali Kota Ambon, Richard...

Dari Air Mengalir Harapan: Lapas Tual Hadirkan Program Pengolahan Air Minum untuk Bekali Warga Binaan

Dari Air Mengalir Harapan: Lapas Tual Hadirkan Program Pengolahan Air Minum untuk Bekali Warga Binaan

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual,...

Hadiri Pelantikan Dr Syawal sebagai Rektor Unidar, Wagub Vanath Minta Jangan Rusakkan Kampus dengan Sikap Ego

Hadiri Pelantikan Dr Syawal sebagai Rektor Unidar, Wagub Vanath Minta Jangan Rusakkan Kampus dengan Sikap Ego

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,...

Hendrik Lewerissa Bangga Prestasi Atletik, Kempo, Pencak Silat dan Cabor Lain Dukung Sapta Cita Gubernur – Wakil Gubernur Maluku

Hendrik Lewerissa Bangga Prestasi Atletik, Kempo, Pencak Silat dan Cabor Lain Dukung Sapta Cita Gubernur – Wakil Gubernur Maluku

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menjemput langsung...

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

Mantapkan Kinerja 2025, Lapas Tual Teken Komitmen Bersama di Saksikan Ditjenpas Secara Virtual

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku,-TUAL- Bertempat di Aula Karel Satsuitubun Lapas Kelas IIB...

Pertamina Layani 12 Bandara, Ini Strategi Distribusi Avtur di Papua dan Maluku

Pertamina Layani 12 Bandara, Ini Strategi Distribusi Avtur di Papua dan Maluku

by admin
Oktober 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Di wilayah Papua dan Maluku yang luas dan...

Next Post
Haji, Melawanlah

Haji, Melawanlah

Neves : Al Hilal Tidak Takut Manchester City

Neves : Al Hilal Tidak Takut Manchester City

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id