REFMAL.ID,-Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Brian Reynaldo Jalmaf alias Rean Jalmaf 13 tahun penjara dalam kasus persetubuhan terhadap anak.
Sidang vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua anggota hakim lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (26/06/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Brian Reynaldo Jalmaf alias Rean Jalmaf, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang j.o Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHPidana
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brian Reynaldo Jalmaf alias Rean Jalmaf, berupa pidana penjara selama 13 dan denda 100 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” kata hakim dalam sidang.
Hakim dalam sidang ini, juga menyatakan barang bukti berupa, 1 buah baju kameja lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang jeans warna biru
Selain itu, 1 buah handphone merek INFINIX berwarna putih yang berisikan rekaman video berdurasi 10 (sepuluh) detik.
Sebagaimana diketahui, terdakwa sebelumnya di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina Leonupun, selama 12 tahun penjara. (RM-04)
Discussion about this post