REFMAL.ID, Ambon – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari kasus-kasus pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari MBD di Tiakur, Pulau Moa, Kamis pagi (19/6/2025).
Hadir dalam kegiatan dimaksud, antara lain Kepala Kejari MBD Hery Soemantri, S.H.,M.H. Waka Polres MBD Kompol Djesy Batara,S.Sos, Dandim 1511 Pulau Moa Letkol Infantri Galih Perkasa, PC, Danki Kompi 4 Yon C. Pelopor Sat Brimobda Maluku AKP Barnabas Hawu Haba. S.Sos, Pabung TNI AL Pulau Moa Kapten Mar. Anton Suprapto, Pabung TNI AU Letda Anton Kuswanto, Camat Pulau Moa Marthinus T. Manuputty, Ketua Klasis Lemola Pdt. Z. Wutwensa, S.si dan Wakil Ketua MUI Kabupaten MBD M. Nasir Rahayaan.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari MBD dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri MBD Nomor : B-381 / Q. 1.18 / Kpa / 06 / 2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Pemusnahan BB yang telah di inkraht dari Kejari setempat.
Dalam sambutannya di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya, Kajari Soemantri menyatakankan pemusnahan BB merupakan pelaksanaan akhir kewenangan Kejari setelah perkara diputuskan oleh Pengadilan, di mana jaksa ditunjuk sebagai eksekutor terhadap pemusnahan BB, disamping BB lainnya sesuai ketentuan hukum hasil dari kejahatan disita untuk negara, dilelang dan hasil pelelangan itu disetorkan ke kas Negara.
“ Saat ini terdapat 21 BB dari jumlah keseluruhan BB sebanyak 32 BB yang akan dimusnahkan hari ini baik berupa senjata tajam, pakaian serta ada juga barang bukti yang dirampas untuk negara. ” ujar Soemantri.
Soemantri menambahkan, kasus yang masuk di Kejari MBD ini yakni kasus pencabulan, pembunuhan dan ciuman yang mana pelakunya lebih banyak dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras atau mabuk. “Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua unsur Forkopimda dan pihak terkait, untuk menanggulangi dan mengantisipasinya sehingga masyarakat kita tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum saat dalam keadaan mabuk,” ajak Soemantri.
Menurut dia apabila tingkat kriminalisasi tinggi di suatu daerah, sebetulnya bukan suatu prestasi tetapi harus ada upaya untuk mengurangi dan meminimalisasi tindak pidana itu terjadi. Atas dasar inilah Pihak Kejari MBD terus melakukan sosialisasi hukum bagi masyarakat, khususnya generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi tentang hukum yang kami lakukan bagi anak sekolah maupun masyarakat, dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat serta muncul rasa kesadaran tentang dampak yang dilakukannya terhadap perbuatan melawan hukum sehingga ke depannya, tingkat kejahatan di MBD dapat diminimalisir,” tutup Soemantri.(RM-02)
Discussion about this post