REFMAL.ID, Ambon – Diinformasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Ambon terbesar dibanding sekolah-sekolah vokasi lain di 11 kota/kabupaten di Provinsi Maluku. Setiap tahun pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku menggelontorkan dana BOS ke SMKN 3 Ambon lebih kurang Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk menopang sekolah kejuruan yang menampung 1.500 lebih siswa itu. Meski dibekali dana BOS sebesar itu, namun praktik pungutan liar (pungli) sangat merajalela selama lebih kurang 10 tahun dan bahkan “sindikat pancuri kepeng negara” di SMKN 3 Ambon cukup solid. Lain melindungi lain karena sama-sama “tukang tou” (pencuri, maling).
Kepala sekolah melindungi bendahara sekolah dan bendahara dana BOS dan selanjutnya para bendahara menjaga rahasia di balik kejahatan “makang pancuri kepeng negara” oleh operator dana BOS SMKN 3 Ambon. Begitu pun selanjutnya operator dana BOS selalu menjaga rahasia kepala SMKN 3 Ambon. Siklus “pancuri” dana pendidikan ini sudah tertata rapi selama lebih kurang satu dekade terakhir. Semua itu tanpa pengawasan.
Ada oknum wartawan tertentu yang tahu kasus pat-gulipat ini namun ditutup mulut dengan harga transportasi Rp. 500 Ribu sekali datang ke ruang kepala sekolah tersebut. Apalagi, diperoleh informasi oleh Referensimaluku.id jika siklus kejahatan ini cukup kuat di bawah “rezim tukang tou” yang telah tergusur pada suksesi Gubernur Maluku akhir 2024 silam.
Selanjutnya, ada selentingan kabar miring yang bilang jika buah kejahatan “pancuri kepeng” BOS SMKN 3 Ambon adalah dibangunnya rumah-rumah mewah bak istana oleh para pengelola dan penanggung jawab dana BOS di sekolah vokasi tersebut. Selain pengelolaan dana BOS yang tidak transparan, pungli di balik tagihan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp. 110 Ribu per siswa dan Rp 110 Ribu untuk siswa pelamar dalam rekrutmen siswa baru di SMKN 3 Ambon juga raib alias tak jelas dikemanakan karena tak pernah dibicarakan dan diputuskan pimpinan sekolah dan bendahara sekolah dengan dewan guru sekolah itu.
Sekalipun dikasih dana BOS cukup besar, tapi lingkungan sekolah terlihat tandus, banyak fasilitas pendukung belajar siswa seperti laboratorium sekolah juga dibiarkan tak terurus. Semua ompong melompong. “Sebagai orangtua siswa kami merasa agak berat dengan besarmya uang SPP maupun uang pendaftaran masuk yang dipatok pimpinan sekolah,” keluh sejumlah orangtua siswa pelamar di SMKN 3 Ambon kepada Referensimaluku.id, Selasa (17/6/2025).
Menurut para sumber berdasarkan hasil penelitian mereka di sekolah-sekolah kejuruan lain uang pendaftaran masuk maupun uang SPP tidak sebesar itu. Hanya berkisar Rp. 50.000 hingga Rp. 75 .000 per siswa untuk setiap bulannya. “Yang katong heran mengapa uang pendaftaran masuk dan uang SPP sampai Rp. 110 Ribu per orang. Ini kan pungli namanya,” tuding para sumber sembari meminta identitas mereka dirahasiakan.
PEMERHATI PENDIDIKAN MINTA JAKSA USUT
Terkait dengan dugaan praktik pancuri kepeng BOS yang sudah menggurita di SMKN 3 Ambon, Pemerhati Pendidikan Maluku Herman Siamiloy mendesak tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon dapat mengusutnya dalam waktu dekat. “Kejahatan menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan kelompok di luar misi membangun iklim pendidikan yang berkualitas dan kompetitif adalah perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi begitu saja. Harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Ambon,” tandas Herman kepada Referensimaluku.id, Selasa (17/6) petang.
Pegiat antikorupsi Maluku ini berharap sindikat pencuri dana BOS di SMKN 3 Ambon harus diberantas sampai ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang profesional. “Kalau praktik-praktik tidak benar ini dibiarkan atau bahkan dipelihara maka dipastikan kualitas pendidikan Maluku terus merosot selama beberapa tahun ke depan,” ungkap mantan Kepala Tata Usaha Kopertis Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat itu.
Sayangnya kepala SMKN 3 Ambon NFSH sulit ditemui untuk mengonfirmasi masalah ini karena stafnya enggan memberikan nomor ponsel yang bersangkutan. (RM-02/RM-04/RM-06)
Discussion about this post