Refmal,-,-Ambon – Pengacara Hukum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) meminta kepada mantan Bupati Bursel Safitri Soulissa mengembalikan aset milik daerah seusai tugas sebagai kepala daerah.
Jika aset daerah Pemda Bursel digunakan mantan Bupati Bursel Safitri Soulissa tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan di proses secara hukum.
Hal ini dikatakan Abas Djafar Souwakil yang adalah pengacara Pemda Bursel kepada media ini melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).
Oleh karena itu, Abas meminta kepada mantan Bupati Bursel Safitri Soulissa untuk mengembalikan aset daerah tersebut.
Souwakil mengatakan bahwa
Sekertaris Daerah (Sekda) Bursel Hadi Longa sudah melakukan upaya silaturahmi dan pendekatan secara kekeluargaan untuk meminta pengembalian aset milik Pemda Bursel, namun tidak ada etikat baik dari mantan Bupati Safitri Soulisa, ujarnya.
“Tujuan Pemda Bursel adalah untuk dapat mengelola seluruh aset daerah baik itu roda empat maupun roda dua untuk kepentingan daerah”, jelasnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur khusus barang milik daerah PP Nomor 27 tahun 20214 PP nomor 28 tahun 2020 dan peraturan mentri dalam negri nomor 19 tahun 2016 tentan pedoman pengelola aset daerah.
Sampai saat ini mantan Bupati Safitri Soulisa belum ada kepastian mengenai pengembalian kendaraan dinas tersebut sesuai ketentuan hukum, ungkapnya.
“Kami berharap ada etikat baik dari mantan Bupati Bursel agar aset daerah bisa dikembalikan agar aset tersebut dikelola dengan baik oleh Pemda Bursel”, harapnya.
Dan apa bila masih tetap bersih keras untuk mempertahankan mobil dinas milik Pemda Bursel tersebut, maka kami akan membuat laporan ke Polda Maluku soal pengelapan aset milik daerah, pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post