Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

April 23, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga

Warga Binaan Lapas Tual Panen Sawi Sinta, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dibalik Jeruji

Pemkab Maluku Tenggara Siap Sambut Kunjungan Mendikdasmen, Dorong Dukungan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar melalui rilisnya, Selasa (22/4/2025).

Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, ke opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah), ungkapnya.

Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran
14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula,
18 berita topik tanggapan jamin ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli Periode 14 Maret 2025.

Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024.

Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming,
Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online,
Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.

Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube, Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.

Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan,
Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.
Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024.

Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS
Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing yakni Tersangka MS selaku Advokat, Tersangka JS selaku Dosen dan Advokat, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

Adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut: Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.

Skema tersebut dilakukan dengan cara Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online;
Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.

Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV;
Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV.

Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat ataupun perkara tidak terbukti di persidangan.

Adapun Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB disangkakan melanggar pasal masing-masing:
Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun

1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan. Berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Tersangka JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025. Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Warga Binaan Lapas Tual Panen Sawi Sinta, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dibalik Jeruji

Warga Binaan Lapas Tual Panen Sawi Sinta, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dibalik Jeruji

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana cerah menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB...

Pemkab Maluku Tenggara Siap Sambut Kunjungan Mendikdasmen, Dorong Dukungan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

Pemkab Maluku Tenggara Siap Sambut Kunjungan Mendikdasmen, Dorong Dukungan Pendidikan di Wilayah Kepulauan

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,- Langgur-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) tengah...

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gereja Protestan Maluku (GPM) secara...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta — Provinsi Maluku meraih peringkat kedua...

Next Post
PPI Gelar Halal Bi Halal, Lekransy : Kearifan Lokal Yang Harus di Jaga

PPI Gelar Halal Bi Halal, Lekransy : Kearifan Lokal Yang Harus di Jaga

Gelar Halal Bihalal, Walikota Ambon: Momentum Yang Tepat Untuk Membangkitkan Semangat Kerja

Gelar Halal Bihalal, Walikota Ambon: Momentum Yang Tepat Untuk Membangkitkan Semangat Kerja

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id