Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU TUAL

Polres Tual Tetapkan Tersangka AMR Terkait Dugaan Penipuan

Maret 15, 2025
in TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-TUAL- Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tual telah menetapkan terlapor dugaan penipuan berinisial AMR sebagai tersangka.

Baca Juga

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Warga Binaan Lapas Tual Panen Sawi Sinta, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dibalik Jeruji

Politeknik Perikanan Negeri Tual Cetak 173 Lulusan, Komitmen Kawal SDM Unggul dan Berdaya Saing

Penetapan tersangka terhadap AMR berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/14/II/2024/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 22 Februari 2024 tentang tindak pidana penipuan.

Kapolres Tual AKBP. Adrian S. Y. Tuuk, S.IK., MH melalui Kepala Unit Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Tual, Iptu. F. R. Frans, SH saat dihubungi refensimaluku.id Sabtu (15/4/2025) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan alat bukti adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh AMR.

“Atas dasar itu, kami telah tetapkan tersangka berinisial AMR pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 kemarin, dan kini telah ditahan di rumah tahanan Polsek Dullah Utara selama 20 hari kedepan,” ungkap Frans.

Modus operandi yang dilakukan tersangka AMR yaitu meminjam sejumlah uang pada Koperasi Bunda Makmur Sejahtera yang beralamat di Jalan Taar Baru Kota Tual.

Untuk memuluskan rencananya tersebut, tersangka menggunakan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) mantan Anggota DPRD Maluku Tenggara bahkan Anggota DPRD yang masih aktif, serta beberapa nama warga.

Setelah berhasil mengambil uang, tersangka berjanji akan membayar secara bertahap sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Namun, hingga waktu pembayaran tersangka tidak membayar.

Setelah ditelusuri, ternyata uang yang diberikan tersebut malah digunakan secara pribadi oleh tersangka.

Atas kasus tersebut, pihak Koperasi Bunda Makmur Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 384 juta.

“Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutup Frans. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

Kapolres Tual Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Etika Pelayanan dan Disiplin Tugas

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana pagi di Lapangan Apel Polres Tual tampak...

Warga Binaan Lapas Tual Panen Sawi Sinta, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dibalik Jeruji

Warga Binaan Lapas Tual Panen Sawi Sinta, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian Dibalik Jeruji

by admin
Oktober 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-TUAL- Suasana cerah menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB...

Politeknik Perikanan Negeri Tual Cetak 173 Lulusan, Komitmen Kawal SDM Unggul dan Berdaya Saing

Politeknik Perikanan Negeri Tual Cetak 173 Lulusan, Komitmen Kawal SDM Unggul dan Berdaya Saing

by admin
September 29, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) menggelar Rapat Senat...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Komandan Kodaeral IX Ambon Pimpin Sertijab Danlanal Tual

Komandan Kodaeral IX Ambon Pimpin Sertijab Danlanal Tual

by admin
September 23, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-TUAL- Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon menggelar...

Ketua Umum FPMM Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Gereja Ebenhaezer Weduar

Ketua Umum FPMM Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Gereja Ebenhaezer Weduar

by admin
September 23, 2025
0

REFMAL.ID,- TUAL- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pemuda...

Next Post
Happy Kiddy Kembali Hadir di MCM, Kini  Semakin Lengkap dan Seru

Happy Kiddy Kembali Hadir di MCM, Kini  Semakin Lengkap dan Seru

Forkopimda Maluku dan Kota Ambon Bakal Hadiri Dramatisasi Jalan Salib Hidup Oikumene

Forkopimda Maluku dan Kota Ambon Bakal Hadiri Dramatisasi Jalan Salib Hidup Oikumene

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id