Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Tak Bayar Hak Karyawan, CV Bahagia Baru Dilaporkan ke Polresta Ambon

Februari 11, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,- AMBON –CV Bahagia Baru, salah satu perusahaan yang beralamat di Jln Tulukabessy, Kelurahan Rijali,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Hal ini dilakukan mantan Karyawan di Perusahaan tersebut yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan melaporkan tindakan perusahaan yang tidak kooperatif membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada kedua pelapor atau korban yakni Yames R. Walalayo (pelapor I ), dan Jafar Assagaf (pelapor 2).

Padahal, persoalan ini sudah diajukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Ambon serta pihak penggugat sudah menang atas gugatan tersebut bahkan putusan tersebut sudah mempunyai kekutan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), tapi sama saja Mien Lieku (terlapor/tergugat 1) dan Sie To Yenny Waristo (terlapor/tergugat 2) selaku penanggungjawab dari CV Bahagia Baru, tidak kunjung membayar hak kedua korban.

Kuasa hukum kedua korban, Marten Fordatkosu SH, kepada wartawan mengatakan, sesuai amar putusan pengadilan Negeri Ambon, dengan Nomor.6/Pdt.G-Sus-PHI/2024/PN. Tertanggal 20 Oktober 2024, dalam amar putusannya menyatakan agar pihak tergugat dari CV Bahagia Baru, masing-masing, Mien Lieku dan Sie To Yenny Waristo, agar membayarkan hak penggugat 1 Yames R. Walalayo, sebesar Rp.36.800.000,00 dari masa kerja sejak tahun 2006 sampai Desember 2023, dan Jafar Assagaf penggugat 2, sebesar Rp.15.750.000,00, dari masa kerja tahun 2019 sampai Desember 2023.

“Jadi setelah putusan pengadilan Negeri Ambon memiliki kekuatan hukum tetap, kedua klien saya berniat baik-baik untuk menghubungi pihak tergugat untuk membayar hak-hak mereka, namun lagi-lagi mereka tidak menaati putusan tersebut. Pada akhirnya para penggugat mengajukan permohonan eksekusi putusan di PN Ambon, pada 20 Oktober 2024, namun tetap saja nihil, tergugat tidak mau menaati hal tersebut,” tutur Fordatkosu, dalam laporan pengaduan di Mapolresta Ambon, yang diterima Media ini, Selasa, (11/2).

Karena tidak kooperatif dan tidak menaati putusan Pengadilan,lanjut dia, para penggugat dalam hal ini disebut sebagai korban, langsung melaporkan perbuatan tergugat di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Menurut pengacara asal Tanimbar ini, kewajiban membayar uang pesangon dan masa kerja telah diatur dalam pasal 156 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Sehingga apa yang telah dilakukan pihak terlapor telah melanggar ketentuan hukum, sehingga para korban melaporkan perbuatan perusahaan di Polresta Ambon. Harapannya bapak Kapolresta Ambon segera usut kasus ini hingga tuntas. Pasalnya pihak pelapor sudah dilakukan pemeriksaan hari ini. Karena itu biarlah proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengadakan peringatan...

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Next Post
Rumah di Kelurahan Uritetu Terlahap Api, Tujuh Unit Mobil di Arahkan

Rumah di Kelurahan Uritetu Terlahap Api, Tujuh Unit Mobil di Arahkan

HL dan Sam Latuconsina Puji Keberhasilan Kontingen INKAI Maluku Sabet 17 Medali di Open Tournament Gubernur Papua Barat Daya Cup

HL dan Sam Latuconsina Puji Keberhasilan Kontingen INKAI Maluku Sabet 17 Medali di Open Tournament Gubernur Papua Barat Daya Cup

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id