REFMAL.ID, Ambon –Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pattimura (Unpatti) yang diketuai oleh Profesor Dr Patris Rahabav M.Si.,telah melakukan proses penjaringan, penetapan calon hingga pemilihan dan seluruh peraturan telah dipenuhi dan tidak ada peraturan yang dilanggar.
Dari proses pildek FKIP Unpatti Profesor.Dr.Izaac.H.Wenno S.Pd .M.Pd , kembali terpilih untuk periode kedua memimpin lembaga pendidikan tersebut. Namun, sambil menunggu pelantikan, Civitas Akademika FKIP terutama Senat Fakultas dan panitia pemilihan Dekan dihebohkan dengan perintah Rektor melalui Surat Nomor : 533/UN13/LL/2025 untuk dilakukan pemilihan ulang. Ironisnya, perintah Rektor Unpatti tersebut hanya didasari atas informasi dari salah satu Guru Besar yang juga mantan wakil Rektor bahwa pemilihan Dekan FKIP diduga ada pelanggan prosedur.

Menanggapi polemik tersebut Pemerhati Pendidikan Provinsi Maluku Herman Siamiloy mengatakan masalah ini sangat memalukan Dunia Pendidikan apalagi Pendidikan tinggi, karena masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik melalui koordinasi tanpa harus ada pemberitaan lewat media.
“Untuk itu, perlu ditelusuri apa maksud dan tujuan Guru Besar yang juga mantan wakil Rektor melapor ke Rektor. Kemudian yang melapor itu mewakili siapa dan atau untuk kepentingan apa.
Maka saya katakan diduga ada konspirasi di balik perintah Rektor untuk pemilihan ulang,” duga Siamiloy kepada referensimaluku.id di Ambon, Kamis (30/1/2025).
“Patut diduga bahwa penjegalan ini terjadi karena ada kehawatiran ketika Prof.Wenno terpilih lagi sebagai Dekan FKIP maka tahun 2027 ketika habis masa jabatan Rektor,Prof.Wenno akan mencalonkan diri sebagai calon Rektor sekaligus jadi kuda hitam terhadap calon Rektor yang lain,” imbuh Siamiloy.
“Saya juga sependapat dengan ketua panitia pildek FKIP Unpatti Prof.Dr.Patris Rahabav.MSi bahwa hasil investigasi/ audit oleh TIM SPI harus dikembalikan kepada panitia untuk diketahui bersama.
Jangan ditutupi dan kalau tidak dikembalikan maka patut diduga bahwa TIM SPI tidak memahami Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2009 tentang Sistem Pengawasan Intern dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2009 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, termasuk Peraturan Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Nomor:Kep.275/B/Kp.2009 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional .
Selanjutnya apakah penempatan TIM SPI sudah sesuai dengan Pasal 36 ayat 2 huruf Permen Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Unpatti disebutkan : Untuk diangkat sebagai Anggota Satuan Pengawasan Intern harus memenuhi persyaratan,paling rendah memiliki jabatan Akademik Lektor Kepala,” papar Siamiloy.
“Untuk itu jika TIM SPI yang diangkat oleh Rektor tidak mengacu kepada Permen tersebut,maka SK TIM SPI dianggap cacat hukum karena harus dibedakan jabatan akademik dengan pangkat. Kalau itu terbukti maka berhentilah bicara tentang Kampus Orang Basudara kalau kekuasaan sudah membabi buta. Esensi dari kampus orang Basudara itu adalah siapapun dia ketika punya potensi diberikan kesempatan untuk menyalurkan potensi yang dimilikinya.
Singkatnya Pimpinan itu tidak sekedar memberikan contoh tetapi harus menjadi contoh,” tandas Siamiloy. MAHASISWA ANCAM DEMO REKTOR UNPATTI Polemik Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Keguruan dan iIlmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura belum berakhir.
Rektor Unpatti Ambon, Profesor Freddy Leiwakabessy telah membatalkan hasil pemilihan Dekan FKIP periode 2025-2025 yang dimenangkan secara aklamasi oleh Prof Dr. Izaak Wenno melalu surat nomor 533/UN13/LL/2025., Senin, 20 Januari 2025, dan meminta pemilihan ulang.
Salah satu alasannya, dua calon dekan, yakni Dr. Emma Rumahlewang dan Prof. Dr Yopi Anakototy tidak melengkapi surat bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Alhasil , rencana pelantikan Profesor Dr Izaak Wenno sebagai Dekan FKIP Unpatti pada 6 Februari 2025 terancam batal.
Pihak FKIP dan panitia pemilihan dekan tidak tinggal diam. Menurut mereka, pildek FKIP Unpatti tersebut telah berjalan secara demokratis dan tidak cacat prosedur.
Menyingkapi polemik tersebut, Senat FKIP termasuk dekan saat ini, Prof Izaak Wenno dan para wakil rektor Unpatti menggelar rapat bersama di aula rektorat, Sabtu (25/1) pekan lalu.
Namun rapat ini digelar secara tertutup dan petinggi kampus itu irit bicara.
Wakil Rektor II Bidang kepegawaian dan Keuangan, Prof Pieter Kakisina menjelaskan rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas secara rinci berbagai informasi pildek FKIP Unpatti. Dia menegaskan pihaknya akan mengeluarkan keputusan bersama terkait keputusan tersebut dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketum Dewan Perwakilan Mahasiswa Umum Maulana Zuhri Notanubun menyesalkan adanya keputusan pembatalan dan pemilihan ulang dekan FKIP Unpatti. Sebab, pildek FKIP Unpatti sudah sesuai prosedur dan aturan. Notanubun menegaskan pihaknya akan menggelar demo jika keputusan Rektor Leiwakabessy membawa chaos di FKIP Unpatti. “Kita akan melakukan demo terkait persoalan ini,” tegas Notanubun sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Kamis (30/1). (Tim RM)
Discussion about this post