Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Nonce Patty Ditetapkan Sebagai Tersangka

Desember 5, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (AMBON) : Nonce Alona Patty alias Ona Patty dipolisikan atas penipuan atau perbuatan curang. Setelah dipolisikan dan melalui serangkaian proses Penyelidikan, Ona Patty kini berubah status menjadi tersangka. Ona Patty dilaporkan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease dengan tuduhan melakukan perbuatan curang atau penipuan.

Baca Juga

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan,No SP2HP/842/XII/2024/Reskrim disebutkan perkara dengan Laporan Polisi No. STTLP/B/438/XI/2024/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU telah ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“ Kalau dalam SP2HP itu kasusnya sudah naik ke proses penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/173/XI/2024/Reskrim, tanggal 7 November 2024. “ ungkap Leonard Rehatta kepada media di Ambon, Kamis (5/12/2024).

Merujuk pada SP2HP, Leonard menuturkan Laporannya telah ditindaklanjuti oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease berupa serangkaian proses penyidikan yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, melakukan penyitaan dokumen, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“ Dalam SP2HP itu, Nonce Alona Patty telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam SP2HP, Pihak Polresta juga akan melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan berkas Tahap I, dan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perkara yang kita laporkan. “ tutur Leo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nonce Alona Patty alias Ona Patty dipolisikan oleh Jacob Erens Leonard Rehatta, di Polresta Ambon 7 November 2024 lalu. Ona Patty dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Undang undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan Polisi yang teregister dengan Nomor. STTLP/B/438/XI/2024/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU itu, terkuak dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan curang itu terjadi pada bulan Agustus tahun 2016 lalu di jalan Said Perintah Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kronologinya, Pada bulan Agustus Tahun 2016 Pelapor dan Terlapor bertemu dirumah Bapak Hans Pea kemudian Terlapor mengungkapkan keinginannya untuk mengajukan Gugatan Perdata atas Tanah yang saat itu didiami Terlapor.

Saat itu kami bertemu dirumah Bapak Hans Pea (Pengacara). Terlapor sampaikan dia butuh anggaran untuk mengajukan gugatan atas tanah yang telah kami diami. Dia mengatakan jika memberikan sejumlah uang untuk kepentingan persidangan, maka Terlapor tidak akan mempermasalahkan lahan dan rumah yang saat itu kami tempati.

Jumlah uang yang diminta untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pun tak tanggung tanggung, yakni sejumlah 60 juta rupiah. Pemberian uang oleh Pelapor itu pun kemudian diikuti dengan iming iming oleh terlapor yakni akan memberikan tanah yang saat itu ditempati oleh Pelapor sebagai bentuk perikatan jual beli.

Untuk membuktikan keseriusannya, Terlapor saat itu lantas membuat surat pernyataan atau perjanjian yang tidak ditulis tanggal,bulan dan tahun perjanjian. Namun dalam surat itu disebutkan untuk kepentingan apa, jumlah uang yang diberikan, dan kewajiban Terlapor untuk memberikan tanah yang saat itu sudah ditempati oleh pelapor.

Namun apa yang dijanjikan oleh Terlapor adalah tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan dari Pelapor.
Tanggal 3 September 2024 lalu, pada saat eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon,rumah dan tanah pelapor termasuk didalam objek eksekusi. Padahal sebelumnya ada perjanjian setelah pelapor memberikan sejumlah uang kepada Terlapor, tanah dan bangunan atau rumah tidak lagi masuk dalam objek eksekusi.

Berdasarkan SP2HP/842/XII/2024/Reskrim tertanggal 5 Desember 2024 Nonce Alona Patty ditetapkan sebagai Tersangka. Kami selaku Pelapor memberikan apresiasi yang cukup besar kepada pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease dalam menangapi laporan kami.

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

Berlagak Hidup Mewah di Jakarta, Pasutri Asal Ambon Jadi Mucikari di Bali, Jerumuskan Anak Orang ke Pijat Plus

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Diduga tak punya penghasilan tetap...

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

Surat Terbuka Warga GPM ke Peserta Sidang ke-39 Sinode GPM, Jangan Lindungi Kebohongan di dalam Gereja

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon -Kepada Yang Terhormat, Peserta Sidang Sinode...

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

Pemerintah Negeri Batu Merah Soft Opening Mini Soccer Hatukau

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Pemerintah Negeri Batu Merah resmi membuka penggunaan lapangan...

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

Soal “Pancuri Kepeng” Jemaat Ambon Timur Rp 6,8 Miliar, Ada Perintah Terselubung Hentikan Proses Hukum, Warga GPM Tuding MPHS GPM Dikendalikan Hamba-hamba “Mulut Parlente”

by admin
Oktober 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proses penanganan hukum di balik...

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

Next Post
Dituding Dibalik Penangkapan Pemuda Hollat, Ketua DPRD Malra: itu Hoax

Dituding Dibalik Penangkapan Pemuda Hollat, Ketua DPRD Malra: itu Hoax

Resensi : Surat Istana, Travel Notes Sang Presiden

Resensi : Surat Istana, Travel Notes Sang Presiden

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id