Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Masyarakat Adat Rohomoni Tuntut JPU Bebaskan Raja Rohomoni

November 4, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALTENG, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID.Ambon – Masyarakat adat negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (4/11/2024).

Baca Juga

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

Mereka meminta agar Raja negeri Rohomoni, Daud Sangadji yang saat ini terdakwa atas perkara lingkungan hidup dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Ketua Aliansi Perempuan Negeri Rohomoni, Nurma Sangadji meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Raja adat negeri Rohomoni, Daud Sangadji dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami juga berharap agar ada solusi dari Pengadilan negeri Ambon agar dibebaskan Raja adat negeri Rohomoni, Daud Sangadji”, ujar Nurma.

 

Sementara, Ketua Saniri adat negeri Rohomoni, Abdul Halim Tuhuteru mengatakan bahwa kami punya penilaian sangat subjektif terhadap proses hukum Raja negeri Rohomoni.

Sangat ironis sekali dalam upaya untuk melakukan kriminalisasi terhadap Raja negeri Rohomoni. Padahal, semestinya terjadi itu adalah hak dikresi yang digunakan oleh Raja negeri Rohomoni dalam bentuk tidak lansung mengijinkan Teli Nio untuk mengambil galian C di wilayah hukum negeri Rohomoni.

Tanpa ada sebuah alasan dalil hukum yang di melikinya, ada dalil alasan kuat. Teli Nio datang pada 2 September 2023 di negeri Rohomoni minta bantu dari Raja negeri Rohomoni untuk mengambil galian C. Dengan dua permintaan yakni Pak Raja mohon izin untuk mengambil galian C di wilayah hukum negeri Rohomoni. Mohon di izinkan untuk melakukan perbaikan jalan yang putus akibat banjir di negeri Rohomoni pada bulan Juni sampai Juli 2022.

Perlu publik ketahui bahwa tidak serta merta Raja Rohomoni lansung menerima. Namun ada sistem terbuka, nanti yang dibicarakan hal itu ada pada pemerintahan saya, kata Halim.

Kemudian di tunjuklah saudara Nanda Patilessy selaku wakil ketua saniri, Abdullah Sangadji selaku perangkat negeri Kaur Pembangunan, dan dari unsur kepemudaan itu Maha Guru Sangadji.

“Saya sampaikan ini sehingga ada terkorelasi dari awal. Karena saya punya dugaan kuat terhadap penetapan tersangka Raja Rohomoni ini cacat prosudural. Karena penyidik Kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mempertimbangkan kaidah – kaidah norma hukum yang lain”.

Olehnya itu, saya meminta kepada JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon agar bebaskan Raja negeri Rohomoni dari segala tuntutan hukum.

Karena dalam fakta persidangan pelapor Mudahas Sangadji sampai bahwa tidak mendapat kerugian apapun dapat dari pada sebuah proses peristiwa hukum yang di laporkan hari ini sampai pada proses hukum di Pengadilan.

Telah diakui oleh Majelis Hakim kepada semua yang menghadiri persidangan tersebut bahwa Peraturan Negeri 05 Tahun 2020 tentang ketertiban keamanan dan kebersihan desa. Pasal 7 ayat (2) mengatakan bahwa setiap operasi dalam melakukan kegiatan aktivitas pengambilan sertu di wilayah hukum negeri Rohomoni wajib mendapatkan izin dari kepala pemerintah atau Raja.

Penyampaian Majelis Hakim dalam persidangan bahwa peraturan negeri telah di akui oleh negara dan di perkuat oleh saksi ahli yaitu Prof. Dr. Nirahua Salmon M. N. S.H., M.Hum. bahwa hak dekresi setiap kepala pemerintahan negeri itu di jamin oleh undang – undang.

Oleh karena itu, tidak bisa disalahkan Raja Negeri Rohomoni berdasarkan wilayah kekuasaan -nya. Karena peraturan negeri khusus itu tidak bisa di jadikan sebagai alasan untuk penyedik Polisi dalam penetapan tersangka. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

Soal Kota Musik Dunia UNESCO di Asia Pasifik, Empat Kali Direktur Ambon Music Office Wakili Indonesia dan Jadi Juri

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk keempat kalinya Direktur Ambon...

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

Gubernur Hendrik Lewerissa Tekankan Spirit “Hidup Orang Basudara” dan Keberanian GPM Suarakan Kebenaran di Pembukaan Sidang ke-39 Sinode GPM

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Gereja Protestan Maluku (GPM) secara...

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

RW Bukan Pembunuh Utama Aipda Anumerta Husni Abdulah di Bentrok Sawai-Masihulan? Siapa Pelakunya?

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rangkaian persidangan kasus penembakan Aipda...

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

Maluku Sabet Peringkat II Penggerak Daerah Terpencil di “Mandaya Awards 2025

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, Jakarta — Provinsi Maluku meraih peringkat kedua...

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

Gubernur Lewerissa Luncurkan Program Unggulan “Manggurebe Biking Bae Rumah” di Maluku Tengah, 204 Unit di Tahap Awal

by admin
Oktober 19, 2025
0

Referensimaluku.id, ​Hatu – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi...

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

Kunker ke Ambon, Wamendagri Bima Arya Tuntaskan Sejumlah Agenda Penting

by admin
Oktober 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Next Post
Hadiri Kampanye MTH-VR di Kota Langgur, EUS: Kemenangan Sudah 90 Persen, Ngapain Kita Gabung di Paslon yang Kalah

Hadiri Kampanye MTH-VR di Kota Langgur, EUS: Kemenangan Sudah 90 Persen, Ngapain Kita Gabung di Paslon yang Kalah

Kejati Maluku Terima Berkas Perkara dan Tersangka (Tahap II) “Pancuri Kepeng Negara” di PT. Pos Cabang Werinama

Kejati Maluku Terima Berkas Perkara dan Tersangka (Tahap II) "Pancuri Kepeng Negara" di PT. Pos Cabang Werinama

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id